Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan terduga mafia tanah yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

"Praperadilan itu sejatinya hak semua orang yang dijamin KUHAP. Meski demikian, kami siap menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki," kata Kombes Teddy di Mataram, Jumat.

Dia menyatakan bahwa praperadilan tidak menyurutkan semangat kepolisian memberantas ulah mafia tanah di NTB, termasuk kasus pemalsuan sertifikat tanah di Batulayar yang telah menetapkan lima orang tersangka dengan salah seorang di antaranya pemohon praperadilan berinisial MH.

"Penanganan kasus ini akan tetap kami lanjutkan sampai tuntas, meskipun risikonya menghadapi praperadilan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan MH bersama empat orang lain yang berinisial EI, Y, M, dan ZF, seorang pegawai BPN, sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk praperadilan yang diajukan MH telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2023/PN Mtr, tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam petitum permohonan, MH meminta agar hakim membatalkan surat Polda NTB terkait penetapan dirinya sebagai tersangka karena menilai prosedur tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

MH turut meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/49.a/IV/Res 1.9./2022, tanggal 26 April 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/131.a/IV/Res 1.9./2022, tanggal 13 Oktober 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MH sebagai pemohon juga meminta agar hakim memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak MH dalam kemampuan, harkat dan martabat seperti keadaan semula.

MH pun meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Wakil Dirreskrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah menambahkan bahwa MH kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian bersama tersangka inisial EI.

"Kedua tersangka kami tetapkan sebagai DPO sejak 26 Oktober 2023," ujar Fery.

Penetapan status DPO kedua tersangka ini berawal dari upaya kepolisian memanggil keduanya untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum.

"Karena mangkir dari panggilan, makanya kami terbitkan status DPO untuk kedua tersangka," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024