Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya delapan bidang lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah (perusda).
"Jadi, dari perkara perusda itu 'kan kami tetapkan dua tersangka. Kemudian, selain penetapan, kami juga lakukan penyitaan, lakukan asset tracing dan hasilnya sampai hari ini kami sudah sita aset berupa tanah dan bangunan lebih dari delapan bidang lahan yang tahun perolehannya masuk dalam tempus dimana waktu kejadian perkara," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara di Mataram, Rabu.
Dari delapan bidang lahan, terungkap empat di antaranya aset milik salah seorang tersangka berinisial EK, direktur perusahaan yang menjadi mitra kerja Perusda Sumbawa Barat.
Empat bidang lahan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019.
Terkait pengembangan kasus perusda ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Titin mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi dan juga ahli.
Untuk pengakuan tersangka EK pada pokok perkara dugaan korupsi penyertaan modal terkait adanya setoran uang yang mengalir ke sejumlah pejabat pemerintah, Titin mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan sikap kehati-hatian, profesional dan objektif dalam menindaklanjuti segala bentuk informasi yang berkembang.
"Apa yang disampaikan EK ke media terkadang tidak sama dengan yang disampaikan ke hadapan penyidik. Tetapi, kalau sepanjang memenuhi kriteria dua alat bukti yang layak untuk tetapkan tersangka baru, kami akan tetapkan," ujarnya.
Dalam menelusuri peran orang lain di kasus ini penyidik juga merujuk pada hasil audit BPKP. Menurut dia, BPKP sebagai lembaga auditor merilis angka kerugian secara independensi. Perolehan hasil audit juga tidak terlepas dari pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Terhadap keterangan saksi dan tersangka ini juga dilakukan audit oleh BPKP. Jika di dalamnya ada mengandung aliran uang atau pengembalian, tentu semua pasti terinventarisasi, semua diakomodasi hingga menghasilkan kerugian negara yang sudah disampaikan ke kami," ucap dia.
Namun demikian, Titin menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya peran orang lain di kasus dugaan korupsi penyertaan modal tersebut.
"Jadi, sampai saat ini belum ada yang memenuhi kriteria itu (tersangka baru)," kata Titin.
Dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021 ini, BPKP merilis hasil audit kerugian negara dengan nilai Rp2,5 miliar.
Hasil audit BPKP ini sedikit berbeda dengan potensi kerugian negara temuan mandiri penyidik kejaksaan dengan nilai Rp2,1 miliar. Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat tidak hanya melakukan penyitaan aset, melainkan turut menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Lokasi penggeledahan itu ada tiga tempat, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Kejaksaan dalam penanganan kasus ini menetapkan dua tersangka. Selain EK, kejaksaan menetapkan Plt. Direktur Perusda berinisial SS. Terhadap keduanya, kejaksaan sudah melakukan penahanan.
"Jadi, dari perkara perusda itu 'kan kami tetapkan dua tersangka. Kemudian, selain penetapan, kami juga lakukan penyitaan, lakukan asset tracing dan hasilnya sampai hari ini kami sudah sita aset berupa tanah dan bangunan lebih dari delapan bidang lahan yang tahun perolehannya masuk dalam tempus dimana waktu kejadian perkara," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara di Mataram, Rabu.
Dari delapan bidang lahan, terungkap empat di antaranya aset milik salah seorang tersangka berinisial EK, direktur perusahaan yang menjadi mitra kerja Perusda Sumbawa Barat.
Empat bidang lahan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019.
Terkait pengembangan kasus perusda ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Titin mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi dan juga ahli.
Untuk pengakuan tersangka EK pada pokok perkara dugaan korupsi penyertaan modal terkait adanya setoran uang yang mengalir ke sejumlah pejabat pemerintah, Titin mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan sikap kehati-hatian, profesional dan objektif dalam menindaklanjuti segala bentuk informasi yang berkembang.
"Apa yang disampaikan EK ke media terkadang tidak sama dengan yang disampaikan ke hadapan penyidik. Tetapi, kalau sepanjang memenuhi kriteria dua alat bukti yang layak untuk tetapkan tersangka baru, kami akan tetapkan," ujarnya.
Dalam menelusuri peran orang lain di kasus ini penyidik juga merujuk pada hasil audit BPKP. Menurut dia, BPKP sebagai lembaga auditor merilis angka kerugian secara independensi. Perolehan hasil audit juga tidak terlepas dari pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Terhadap keterangan saksi dan tersangka ini juga dilakukan audit oleh BPKP. Jika di dalamnya ada mengandung aliran uang atau pengembalian, tentu semua pasti terinventarisasi, semua diakomodasi hingga menghasilkan kerugian negara yang sudah disampaikan ke kami," ucap dia.
Namun demikian, Titin menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya peran orang lain di kasus dugaan korupsi penyertaan modal tersebut.
"Jadi, sampai saat ini belum ada yang memenuhi kriteria itu (tersangka baru)," kata Titin.
Dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021 ini, BPKP merilis hasil audit kerugian negara dengan nilai Rp2,5 miliar.
Hasil audit BPKP ini sedikit berbeda dengan potensi kerugian negara temuan mandiri penyidik kejaksaan dengan nilai Rp2,1 miliar. Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat tidak hanya melakukan penyitaan aset, melainkan turut menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Lokasi penggeledahan itu ada tiga tempat, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Kejaksaan dalam penanganan kasus ini menetapkan dua tersangka. Selain EK, kejaksaan menetapkan Plt. Direktur Perusda berinisial SS. Terhadap keduanya, kejaksaan sudah melakukan penahanan.