Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengintegrisasi tanah kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk, guna mencegah mafia tanah.
"Saya meminta BPN Kepulauan segera mengintegrisasi dan mensertifikasi tanah-tanah IUP PT Timah ini, agar terlindungi dari mafia tanah atau masyarakat yang belum paham," kata Hadi Tjahjanto usai menyaksikan penandatangan kerja sama antara Kanwil BPN Babel, Badan Bank Tanah dengan PT TImah Tbk di Pangkalpinang, Kamis sore.
Ia mengatakan saat ini banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat, sehingga diperlukan perjanjian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan Kanwil BPN Kepulauan Babel dan Badan Bank Tanah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Timah Tbk bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Sementara itu, PKS PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
"Sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra tambang dan pascatambang ini untuk menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada
kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya PKS ini, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel segera melakukan intengrisasi menguasaan, kepemilikkan, menggunakan dan pemanfaatan tanah-tanah terhadap IUP PT Timah Tbk, guna mengetahui riwayat perolehan tanah tersebut.
"Dulu PT Timah Tbk sebelum mendapatkan dan melaksanakan pertambangan di IUP, ada juga tanah tersebut dibebaskan dari masyarakat dan kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan, namun tanah di atasnya belum disertifikatkan," ujarnya.
Menurut dia sertifikat tanah IUP PT Timah Tbk diutamakan tanah yang sudah clear on clear dan jika ada masyarakat yang menduduki tanah tersebut, maka akan dilakukan penyelesaian secara humanis. "Kita harus melakukan secara humanis, karena rakyat harus tetap menjadi utama," katanya.
Baca juga: GTRA Summit momentum wujudkan kepastian hukum tanah
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10.668 sertifikat warga Kepri
Ia mengingatkan kawasan tanah yang telah dibebaskan PT Timah Tbk juga untuk segera dibuatkan sertifikat, sehingga aman. "Saya sangat menyambut baik PKS Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel dengan Pemkot Pangkalpinang, agar pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah di ibukota provinsi ini," katanya.
"Saya meminta BPN Kepulauan segera mengintegrisasi dan mensertifikasi tanah-tanah IUP PT Timah ini, agar terlindungi dari mafia tanah atau masyarakat yang belum paham," kata Hadi Tjahjanto usai menyaksikan penandatangan kerja sama antara Kanwil BPN Babel, Badan Bank Tanah dengan PT TImah Tbk di Pangkalpinang, Kamis sore.
Ia mengatakan saat ini banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat, sehingga diperlukan perjanjian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan Kanwil BPN Kepulauan Babel dan Badan Bank Tanah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Timah Tbk bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Sementara itu, PKS PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
"Sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra tambang dan pascatambang ini untuk menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada
kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya PKS ini, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel segera melakukan intengrisasi menguasaan, kepemilikkan, menggunakan dan pemanfaatan tanah-tanah terhadap IUP PT Timah Tbk, guna mengetahui riwayat perolehan tanah tersebut.
"Dulu PT Timah Tbk sebelum mendapatkan dan melaksanakan pertambangan di IUP, ada juga tanah tersebut dibebaskan dari masyarakat dan kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan, namun tanah di atasnya belum disertifikatkan," ujarnya.
Menurut dia sertifikat tanah IUP PT Timah Tbk diutamakan tanah yang sudah clear on clear dan jika ada masyarakat yang menduduki tanah tersebut, maka akan dilakukan penyelesaian secara humanis. "Kita harus melakukan secara humanis, karena rakyat harus tetap menjadi utama," katanya.
Baca juga: GTRA Summit momentum wujudkan kepastian hukum tanah
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10.668 sertifikat warga Kepri
Ia mengingatkan kawasan tanah yang telah dibebaskan PT Timah Tbk juga untuk segera dibuatkan sertifikat, sehingga aman. "Saya sangat menyambut baik PKS Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel dengan Pemkot Pangkalpinang, agar pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah di ibukota provinsi ini," katanya.