Mataram (ANTARA) - Majelis hakim perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menunda persidangan lanjutan untuk terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum karena tujuh saksi absen.
"Karena tidak ada saksi yang hadir, sidang kami tunda hingga pekan depan pada Senin (20/11)," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hakim menyatakan demikian usai mendengar keterangan jaksa yang menyampaikan alasan para saksi absen di persidangan. Ada yang beralasan sakit, tugas ke luar kota, dan tidak ada keterangan sama sekali.
Dengan menunda persidangan, hakim meminta jaksa untuk bisa menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut pada agenda sidang lanjutan.
Adapun tujuh saksi yang masuk dalam agenda sidang lanjutan kedua terdakwa adalah Muhammad Furqon, Senior Manager Sparepart dan Material Procerument PT Semen Baturaja, Idham Halid dari Inspektur Tambang Wilayah NTB, Yuni Ariastuti, Direktur PT Ritiga Jaya Manunggal.
Kemudian, Sukainah, Direktur PT Berkah Putra Mandiri dan CV Sekar Mandiri, Zeng Qin, Purchasing Manager PT Conch Internasional Trade Indonesia, Yuan Shuai, Quality Control Engineering PT Conch North Sulawesi Cement dan Li Maoyu, Pimpinan Departemen Purchasing PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Sejumlah saksi dari perusahaan swasta tersebut merupakan para pihak yang pernah membeli produk tambang PT AMG periode 2021-2022 tanpa adanya persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
"Karena tidak ada saksi yang hadir, sidang kami tunda hingga pekan depan pada Senin (20/11)," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hakim menyatakan demikian usai mendengar keterangan jaksa yang menyampaikan alasan para saksi absen di persidangan. Ada yang beralasan sakit, tugas ke luar kota, dan tidak ada keterangan sama sekali.
Dengan menunda persidangan, hakim meminta jaksa untuk bisa menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut pada agenda sidang lanjutan.
Adapun tujuh saksi yang masuk dalam agenda sidang lanjutan kedua terdakwa adalah Muhammad Furqon, Senior Manager Sparepart dan Material Procerument PT Semen Baturaja, Idham Halid dari Inspektur Tambang Wilayah NTB, Yuni Ariastuti, Direktur PT Ritiga Jaya Manunggal.
Kemudian, Sukainah, Direktur PT Berkah Putra Mandiri dan CV Sekar Mandiri, Zeng Qin, Purchasing Manager PT Conch Internasional Trade Indonesia, Yuan Shuai, Quality Control Engineering PT Conch North Sulawesi Cement dan Li Maoyu, Pimpinan Departemen Purchasing PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Sejumlah saksi dari perusahaan swasta tersebut merupakan para pihak yang pernah membeli produk tambang PT AMG periode 2021-2022 tanpa adanya persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.