Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menyampaikan akademisi yang ahli di bidang perkapalan menyimpulkan kapal kayu proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019 tidak laik laut atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
"Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, kesimpulan sementara dari akademisi seperti itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan pihak akademisi menyimpulkan demikian berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta.
"Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan," ujarnya.
Dengan adanya hasil cek fisik dari pihak akademisi, kata dia, penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat NTB.
"Apakah tidak sesuai spesifikasi atau ada dugaan lainnya, itu masih kami tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat," ucap dia.
Terkait penguatan alat bukti pidana dari keterangan saksi, Deby mengatakan sejauh ini penyidik merasa sudah cukup.
"Tetapi, enggak tahu nanti ke depannya, kalau dirasa yang perlu ditambahkan, kami panggil lagi (saksi)," kata Deby.
Pada proyek pengadaan kapal kayu ini, dinas perhubungan merealisasikan anggaran pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.
"Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, kesimpulan sementara dari akademisi seperti itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan pihak akademisi menyimpulkan demikian berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta.
"Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan," ujarnya.
Dengan adanya hasil cek fisik dari pihak akademisi, kata dia, penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat NTB.
"Apakah tidak sesuai spesifikasi atau ada dugaan lainnya, itu masih kami tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat," ucap dia.
Terkait penguatan alat bukti pidana dari keterangan saksi, Deby mengatakan sejauh ini penyidik merasa sudah cukup.
"Tetapi, enggak tahu nanti ke depannya, kalau dirasa yang perlu ditambahkan, kami panggil lagi (saksi)," kata Deby.
Pada proyek pengadaan kapal kayu ini, dinas perhubungan merealisasikan anggaran pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.