Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang operator kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur dan Poto Tano, Sumbawa Barat untuk menarik sewa charge handphone dan penyewaan matras atau tempat tidur bagi para penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal mengatakan, larangan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penumpang atau pengguna jasa lintas penyeberangan Kayangan-Poto Tano.
"Seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di patas kapal," kata Faozal di Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam surat Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Poto Tano.
"Dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun di atas kapal. Karena penumpang sudah bayar tiket. Maka selesai dengan tiket itu. Jangan dia buat hal lain lagi di atas kapal untuk charge penumpang. Kita sudah larang keras," tegasnya.
Baca juga: Fahri Hamzah inginkan Pelabuhan Kayangan Lombok jadi kawasan modern
Selain itu, Faozal menegaskan, seluruh armada kapal milik PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) juga dilarang menarik biaya charge handphone selama berada di atas kapal.
"Jika menemukan ada operator kapal yang menarik biaya segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan NTB. Kalau masih kita tahan saja, nggak usah kasih berlayar," tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang pedagang asongan berjualan di atas kapal. Begitu juga dengan pengamen. Karena semua ini dilakukan demi kenyamanan penumpang selama pelayaran.
"Itu sudah aturannya. Kalau ditemukan, itu menyalahi kita akan evaluasi," katanya.
Baca juga: NTB menyuarakan kembali pembangunan Jalan Bypass Lembar-Kayangan
Pemprov NTB larang kapal Kayangan-Poto Tano pungut sewa charge HP

Arsip - Sejumlah penumpang dan kendaraan menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat. (ANTARA/Nur Imansyah).