Pajak restoran di Mataram selama Ramadhan ditargetkan naik 20 persen

id BKD ,Kota Mataram,pajak restoran,ramdhan

Pajak restoran di Mataram selama Ramadhan ditargetkan naik 20 persen

Ilustrasi - Aktivitas warga buka bersama (bukber) di salah satu restoran di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala. 

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menargetkan realisasi pajak restoran di bulan Maret atau selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025, naik sekitar 20 persen dari realisasi bulan sebelumnya.

"Pada waktu normal, penerimaan pajak restoran rata-rata Rp2,8 miliar per bulan, tapi khusus bulan puasa kami targetkan naik sekitar 20 persen atau menjadi Rp3,2 miliar," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan, peningkatan realisasi pajak restoran selama bulan Ramadhan terjadi setiap tahun, kondisi itu terjadi salah satunya dipicu adanya tradisi buka puasa bersama (bukber) yang marak di berbagai restoran dan rumah makan berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak restoran.

Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik

Untuk memastikan kenaikan penerimaan pajak restoran itu, Amrin mengatakan perlu penelitian dan kajian langsung di lapangan karena penerimaan pajak restoran juga cenderung tinggi pada siang hari di bulan Ramadhan.

"Apakah yang penyumbang itu transaksi di malam hari atau siang hari, kita tidak tahu sebab di balik penutup restoran dan warung makan itu ada transaksi yang wah kita tidak tahu," ungkapnya.

Sementara, untuk kepastian besaran pertambahan nilai pajak restoran selama bulan Ramadan akan diketahui pada bulan berikutnya dan nilainya baru bisa terlihat riil pada tanggal 21 April 2025.

Sebagai upaya menguji kepatuhan pelaporan pajak terutama untuk omzet di bulan Ramadhan, BKD tetap menurunkan satgas pajak yang dimiliki untuk melakukan penungguan dan pengawasan langsung di sejumlah restoran dan rumah makan.

Baca juga: Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan

Dari pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, ketika restoran dan warung makan belum menjamur di Kota Mataram, pemerintah kota mengandalkan dua restoran siap saji ternama sebagai penyumbang pajak restoran.

"Setiap bulan Ramadhan peningkatan di dua restoran siap saji itu bahkan mencapai 150 persen," katanya.

Sedangkan untuk penerimaan pajak restoran sampai dengan 21 Maret 2025, menurut Amrin cukup signifikan karena penerimaan pajak restoran dari target Rp40 miliar, realisasinya terkumpul Rp10,5 miliar lebih atau 26,46 persen.

"Realisasi itu, sudah cukup positif untuk penerimaan pajak restoran sampai dengan triwulan satu tahun 2025," katanya.

Baca juga: Pajak restoran di Mataram omzet di bawah Rp30 juta dibebaskan
Baca juga: Pemkot Mataram target meraup Rp2 miliar pajak restoran dampak MotoGP
Baca juga: Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar