Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan berinisial MH yang diduga menggelapkan kendaraan roda dua milik ibu kandungnya akibat keranjingan bebotoh.
"Jadi, pelaku ini mengaku uang hasil gadai motor ibunya sudah habis pakai judi online dan narkoba," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MH pada Senin (20/11) malam di rumah neneknya yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan ibu kandungnya pada Jumat (17/11). Korban mengaku mengetahui pelaku yang membawa kendaraannya.
"Sudah diminta buat dibalikin, tetapi pelaku bilang motornya sudah digadai Rp1 juta," ujarnya.
Niat korban melaporkan pelaku yang bukan lain anak kandungnya ini untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran bahwa perbuatan tersebut tergolong kriminal.
"Kepada kami, pelaku ini juga mengaku pernah berulah menjual perabotan isi rumah. Uang habis untuk narkoba dan judi online," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan MH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Yogi.
"Jadi, pelaku ini mengaku uang hasil gadai motor ibunya sudah habis pakai judi online dan narkoba," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MH pada Senin (20/11) malam di rumah neneknya yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan ibu kandungnya pada Jumat (17/11). Korban mengaku mengetahui pelaku yang membawa kendaraannya.
"Sudah diminta buat dibalikin, tetapi pelaku bilang motornya sudah digadai Rp1 juta," ujarnya.
Niat korban melaporkan pelaku yang bukan lain anak kandungnya ini untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran bahwa perbuatan tersebut tergolong kriminal.
"Kepada kami, pelaku ini juga mengaku pernah berulah menjual perabotan isi rumah. Uang habis untuk narkoba dan judi online," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan MH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Yogi.