Athena, Yunani (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mempersilakan proses hukum berjalan sesuai koridornya terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 

“Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis waktu setempat.

Wapres menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang melibatkan Firli.

“Pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu,” kata dia.

Disinggung soal desakan publik agar Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ma’ruf mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.

“Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” kata Ma’ruf.

Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Firli Bahuri jadi tersangka, KPK: semua perkara tetap lanjut
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.

 


Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024