Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) petani dari salah satu bank konvensional milik negara yang berkantor di wilayah Semamung, Kecamatan Moyo Hulu.
"Iya, sudah kami terima hasil audit-nya, tetapi belum secara resmi, bentuk yang kami terima masih 'soft copy'," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.
Pihak yang membantu penyidik melakukan audit tersebut adalah Satuan Pengawas Internal (SPI) perbankan. Nilai kerugian didapatkan dari kalkulasi pencairan dana KUR.
"Hasil audit-nya menemukan kerugian Rp3 miliar. Itu didapat dari pemeriksaan bukti kuitansi pencairan dan dana KUR yang diterima petani," ujarnya.
Dari kesimpulan hasil audit, lanjut dia, petani sebagai penerima dana KUR tidak menerima uang pinjaman secara utuh.
Dengan kesimpulan demikian, Zanuar mengatakan bahwa penyidik kini sedang mempelajari hasil audit. Ada rencana penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja. Bagaimana hasil gelar perkara? Nanti akan kami sampaikan," ucap dia.
Penyaluran dana KUR untuk para petani yang berada di Kecamatan Moyo Hulu ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa wilayah Kecamatan Moyo Hulu.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Dari penelusuran pihak bank, turut terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Melainkan, para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.
"Iya, sudah kami terima hasil audit-nya, tetapi belum secara resmi, bentuk yang kami terima masih 'soft copy'," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.
Pihak yang membantu penyidik melakukan audit tersebut adalah Satuan Pengawas Internal (SPI) perbankan. Nilai kerugian didapatkan dari kalkulasi pencairan dana KUR.
"Hasil audit-nya menemukan kerugian Rp3 miliar. Itu didapat dari pemeriksaan bukti kuitansi pencairan dan dana KUR yang diterima petani," ujarnya.
Dari kesimpulan hasil audit, lanjut dia, petani sebagai penerima dana KUR tidak menerima uang pinjaman secara utuh.
Dengan kesimpulan demikian, Zanuar mengatakan bahwa penyidik kini sedang mempelajari hasil audit. Ada rencana penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja. Bagaimana hasil gelar perkara? Nanti akan kami sampaikan," ucap dia.
Penyaluran dana KUR untuk para petani yang berada di Kecamatan Moyo Hulu ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa wilayah Kecamatan Moyo Hulu.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Dari penelusuran pihak bank, turut terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Melainkan, para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.