Mataram (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyesalkan sikap sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
"Kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan mal administrasi," tegas Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Mataram Arya Wiguna di Mataram, Senin.
Ia mengaku pihaknya sudah menerima sejumlah pengaduan dari perwakilan orang tua siswa terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa yang mengikuti ujian dengan alasan belum membayar BPP.
"Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP," ucapnya.
Di antara bentuk pengaduan para orang tua ini, seperti ada siswa pemegang kartu KIP dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester, ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
"Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan," kata Arya Wiguna.
Menurut dia, pada prinsipnya siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.
"Sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial," ungkapnya.
Ia menambahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Baca juga: Ombudsman meninjau pelaksanaan SKD CASN
Baca juga: Bantuan beras harus berkala untuk jaga kestabilan harga
"Kami mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP," ujarnya.
Terkait laporan ini Ombudsman NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"Kami akan tindak lanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB karena kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester," katanya.
"Kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan mal administrasi," tegas Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Mataram Arya Wiguna di Mataram, Senin.
Ia mengaku pihaknya sudah menerima sejumlah pengaduan dari perwakilan orang tua siswa terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa yang mengikuti ujian dengan alasan belum membayar BPP.
"Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP," ucapnya.
Di antara bentuk pengaduan para orang tua ini, seperti ada siswa pemegang kartu KIP dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester, ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
"Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan," kata Arya Wiguna.
Menurut dia, pada prinsipnya siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.
"Sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial," ungkapnya.
Ia menambahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Baca juga: Ombudsman meninjau pelaksanaan SKD CASN
Baca juga: Bantuan beras harus berkala untuk jaga kestabilan harga
"Kami mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP," ujarnya.
Terkait laporan ini Ombudsman NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"Kami akan tindak lanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB karena kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester," katanya.