Ambon (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak mendominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada ruang publik.
 

Hal ini dilakukan agar salah satu prinsip pemilu yakni jujur dan adil (jurdil) dapat terlaksana sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Prinsipnya jangan ada peserta pemilu yang mendominasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di ruang terbuka," kata Subair di Ambon, Rabu.

Ia menyatakan sering menemui bentuk-bentuk APK seperti baliho, papan iklan, spanduk dan jenis APK lainnya tersebar di sejumlah titik.

"Paling umum terlihat di pohon, tiang listrik, pagar pembatas jalan, tembok rumah, perempatan jalan dan sebagainya," katanya.

Dalam APK itu juga tertera visi-misi dan program peserta pemilu dengan maksud untuk menggaet hati pemilih. Peserta pemilu dengan modal yang besar, lanjut Subair, biasanya akan memanfaatkan kampanye dengan menyebarkan APK dan bahan kampanye dalam jumlah yang banyak.

Untuk mencegah itu terjadi, tentu Bawaslu akan membatasi hal dimaksud. Bawaslu tidak memberi ruang bagi peserta pemilu bermodal besar untuk mendominasi ruang-ruang publik tersebut.

Baca juga: Sulbar ingatkan peserta pemilu taati aturan kampanye pemilu
Baca juga: Pasangan Capres Anies dan Muhaimin hadiri konsolidasi nasional pemenangan PKB

"Kalau ada peserta pemilu yang tidak melakukan kampanye, itu urusan dia. Tapi jika peserta pemilu punya banyak uang lalu mendominasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, tentu akan kita batasi," ucap Subair.


Pewarta : Winda Herman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024