Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menelusuri peran seorang warga Republik Rakyat Tiongkok bernama Deng Yaohong di perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Nusa Tenggara Barat.
Jaksa menelusuri peran Deng Yaohong melalui pemeriksaan Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur Rinus Adam Wakum sebagai saksi di sidang lanjutan untuk perkara milik terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ema Muliawati mewakili jaksa penuntut umum pada awalnya meminta Rinus Adam Wakum yang turut menjadi terdakwa dalam perkara dengan kerugian Rp36 miliar ini menjelaskan peran dari Deng Yaohong yang menerima kiriman uang Rp10 miliar periode 2021 sampai 2022.
"Siapa Deng Yaohong ini? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa kepada saksi.
"Dia ini investor dari China yang mau kerjakan pasir besi di Lombok Timur. Saya kenalnya tahun 2018, dikenalkan keponakan teman saya waktu kuliah di China," kata saksi.
Rinus menjelaskan perkenalan dirinya dengan Deng Yaohong berlangsung di Jakarta. Setelah berkenalan, Rinus mendapat tugas dari Deng Yaohong sebagai Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur.
"Waktu itu, posisi kepala cabang di Lombok Timur kosong, akhirnya saya yang diminta ke Jakarta oleh Deng Yaohong untuk jadi kepala cabang di Lombok Timur," ujar Rinus.
Rinus mengaku menduduki jabatan Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur pada medio 2021. Dirinya menggantikan pejabat lama bernama Erfandy.
Peran Deng Yaohong dalam produksi tambang di Lombok Timur itu turut terungkap dari adanya surat kesepakatan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) PT AMG di Blok Dedalpak dari Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dengan Deng Yaohong. Surat tersebut ditandatangani pada awal tahun 2021.
Po Suwandi sebagai pihak pertama sepakat hanya menerima royalti dari kegiatan usaha produksi di Blok Dedalpak. Sedangkan, Deng Yaohong pihak kedua yang mengelola usaha produksi tersebut.
Namun, dari keterangan Rinus, Deng Yaohong disebut dalam struktur PT AMG Cabang Lombok Timur bertugas sebagai kepala bagian produksi.
Jaksa meminta penjelasan kepada Rinus terkait setoran dari uang Rp40,7 miliar hasil penjualan material tambang PT AMG periode 2021 sampai 2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
"Uang hasil penjualan itu untuk apa saja?" tanya jaksa kepada Rinus.
Saksi menanggapi dengan menjawab bahwa uang tersebut kembali untuk biaya produksi, pengapalan, setoran royalti ke AMG dan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pengapalan ini dihitung mulai dari pengangkutan, bongkar muat di pelabuhan. Kalau biaya produksi itu masuk dalam gaji karyawan, operasional di lapangan, dan ada juga ke Sucofindo untuk hitung tonase material, dan setoran untuk royalti ke AMG dan PNBP. Itu semua masuk dalam hitungan satu kali penjualan," kata Rinus.
Dia turut mengungkapkan bahwa para perusahaan yang membeli material tambang AMG menyetorkan uang pembelian langsung ke rekening pribadi miliknya.
"Sebenarnya ada dua rekening Mandiri milik AMG di Lombok Timur, tetapi itu tidak kami gunakan. Karena limit-nya terbatas, jadi untuk kelancaran kerja di lapangan digunakan rekening saya. Itu sudah ada surat penunjukan dari AMG pusat," ujarnya.
Dengan mendengar keterangan demikian, jaksa menanyakan terkait hasil audit BPKP NTB yang menemukan nama Deng Yaohong yang kerap muncul dalam transaksi keuangan hingga kalkulasi kiriman mencapai miliaran rupiah.
"Ini dengan kalkulasi Rp10 miliar ke Deng Yaohong, ini uang apa?" tanya jaksa.
Rinus menjawab dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya produksi PT AMG Cabang Lombok Timur.
"Dalam berita acara pemeriksaan saudara saksi, ada kiriman juga ke Xiao Zie, Xiao Dongyie, nominalnya sampai Rp4 miliar, ini uang apa?" tanya kembali jaksa.
Rinus mengaku tidak mengetahui siapa dua orang tersebut. Melainkan, dirinya mengirim uang sesuai dengan arahan Deng Yaohong.
"Saya tidak tahu siapa mereka, saya hanya kirim sesuai arahan Deng Yaohong saja," ujar Rinus.
Jaksa menelusuri peran Deng Yaohong melalui pemeriksaan Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur Rinus Adam Wakum sebagai saksi di sidang lanjutan untuk perkara milik terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ema Muliawati mewakili jaksa penuntut umum pada awalnya meminta Rinus Adam Wakum yang turut menjadi terdakwa dalam perkara dengan kerugian Rp36 miliar ini menjelaskan peran dari Deng Yaohong yang menerima kiriman uang Rp10 miliar periode 2021 sampai 2022.
"Siapa Deng Yaohong ini? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa kepada saksi.
"Dia ini investor dari China yang mau kerjakan pasir besi di Lombok Timur. Saya kenalnya tahun 2018, dikenalkan keponakan teman saya waktu kuliah di China," kata saksi.
Rinus menjelaskan perkenalan dirinya dengan Deng Yaohong berlangsung di Jakarta. Setelah berkenalan, Rinus mendapat tugas dari Deng Yaohong sebagai Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur.
"Waktu itu, posisi kepala cabang di Lombok Timur kosong, akhirnya saya yang diminta ke Jakarta oleh Deng Yaohong untuk jadi kepala cabang di Lombok Timur," ujar Rinus.
Rinus mengaku menduduki jabatan Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur pada medio 2021. Dirinya menggantikan pejabat lama bernama Erfandy.
Peran Deng Yaohong dalam produksi tambang di Lombok Timur itu turut terungkap dari adanya surat kesepakatan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) PT AMG di Blok Dedalpak dari Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dengan Deng Yaohong. Surat tersebut ditandatangani pada awal tahun 2021.
Po Suwandi sebagai pihak pertama sepakat hanya menerima royalti dari kegiatan usaha produksi di Blok Dedalpak. Sedangkan, Deng Yaohong pihak kedua yang mengelola usaha produksi tersebut.
Namun, dari keterangan Rinus, Deng Yaohong disebut dalam struktur PT AMG Cabang Lombok Timur bertugas sebagai kepala bagian produksi.
Jaksa meminta penjelasan kepada Rinus terkait setoran dari uang Rp40,7 miliar hasil penjualan material tambang PT AMG periode 2021 sampai 2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
"Uang hasil penjualan itu untuk apa saja?" tanya jaksa kepada Rinus.
Saksi menanggapi dengan menjawab bahwa uang tersebut kembali untuk biaya produksi, pengapalan, setoran royalti ke AMG dan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pengapalan ini dihitung mulai dari pengangkutan, bongkar muat di pelabuhan. Kalau biaya produksi itu masuk dalam gaji karyawan, operasional di lapangan, dan ada juga ke Sucofindo untuk hitung tonase material, dan setoran untuk royalti ke AMG dan PNBP. Itu semua masuk dalam hitungan satu kali penjualan," kata Rinus.
Dia turut mengungkapkan bahwa para perusahaan yang membeli material tambang AMG menyetorkan uang pembelian langsung ke rekening pribadi miliknya.
"Sebenarnya ada dua rekening Mandiri milik AMG di Lombok Timur, tetapi itu tidak kami gunakan. Karena limit-nya terbatas, jadi untuk kelancaran kerja di lapangan digunakan rekening saya. Itu sudah ada surat penunjukan dari AMG pusat," ujarnya.
Dengan mendengar keterangan demikian, jaksa menanyakan terkait hasil audit BPKP NTB yang menemukan nama Deng Yaohong yang kerap muncul dalam transaksi keuangan hingga kalkulasi kiriman mencapai miliaran rupiah.
"Ini dengan kalkulasi Rp10 miliar ke Deng Yaohong, ini uang apa?" tanya jaksa.
Rinus menjawab dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya produksi PT AMG Cabang Lombok Timur.
"Dalam berita acara pemeriksaan saudara saksi, ada kiriman juga ke Xiao Zie, Xiao Dongyie, nominalnya sampai Rp4 miliar, ini uang apa?" tanya kembali jaksa.
Rinus mengaku tidak mengetahui siapa dua orang tersebut. Melainkan, dirinya mengirim uang sesuai dengan arahan Deng Yaohong.
"Saya tidak tahu siapa mereka, saya hanya kirim sesuai arahan Deng Yaohong saja," ujar Rinus.