Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengajak masyarakat, terutama yang aktif media sosial menjadi sukarelawan pengawas patroli siber guna mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye dalam jaringan.
“Jika dibandingkan dengan pengawasan Pilpres 2014 dan 2019, pada Pilpres 2024 penggunaan media sosial sangat masif untuk kegiatan kampanye, sehingga kami berinisiatif mengajak partisipasi masyarakat melalui pengawas patroli siber,” kata Komisioner Bawaslu Jateng Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Nur Kholiq di Semarang, Jumat.
Menurut dia, dunia maya saat ini menjadi target bagi kontestan untuk menggaet dukungan pada masa kampanye Pemilu 2024. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Provinsi Jateng bersama Bawaslu di 35 kabupaten/kota terus menggaet sukarelawan pengawas patroli siber.
“Kalau jumlah terus berkembang, dideklarasikan pertama ada 70 orang se-Jateng yang kemudian bersinergi dengan Bawaslu daerah. Data yang kami terima sudah 70 persen terbentuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jateng memiliki kewajiban konstitusional untuk pengembangan pengawasan partisipatif yang secara teknis diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengawasan partisipatif yang salah satu bentuknya berupa pengawas digital partisipatif.
“Nah relawan patroli siber ini bagian kreasi kami membentuk komunitas digital pengawas partisipatif mendorong pengawasan di dunia maya, khususnya pada tahapan kampanye dan pungut hitung. Isinya dari kaum mileniial, kaum muda dihimpun jadi satu fokus pada pengawasan di dunia siber,” katanya.
Baca juga: Bawaslu RI-Polri koordinasi membahas kebocoran data DPT Pemilu
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN
Hal tersebut disampaikan Nur Kholiq di sela kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dan Pengawasan Konten Internet. Dalam kesempatan itu Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho yang hadir sebagai pemateri menyampaikan jenis-jenis kampanye di internet, permasalahan dan penanganan hoaks, serta prebunking.
Sementara itu, pemateri dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng bagian Siber yakni AKP Endro Wibowo memberikan pemahaman mengenai hoaks dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024, norma hukum pengawasan serta mekanisme pelaporan.
“Jika dibandingkan dengan pengawasan Pilpres 2014 dan 2019, pada Pilpres 2024 penggunaan media sosial sangat masif untuk kegiatan kampanye, sehingga kami berinisiatif mengajak partisipasi masyarakat melalui pengawas patroli siber,” kata Komisioner Bawaslu Jateng Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Nur Kholiq di Semarang, Jumat.
Menurut dia, dunia maya saat ini menjadi target bagi kontestan untuk menggaet dukungan pada masa kampanye Pemilu 2024. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Provinsi Jateng bersama Bawaslu di 35 kabupaten/kota terus menggaet sukarelawan pengawas patroli siber.
“Kalau jumlah terus berkembang, dideklarasikan pertama ada 70 orang se-Jateng yang kemudian bersinergi dengan Bawaslu daerah. Data yang kami terima sudah 70 persen terbentuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jateng memiliki kewajiban konstitusional untuk pengembangan pengawasan partisipatif yang secara teknis diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengawasan partisipatif yang salah satu bentuknya berupa pengawas digital partisipatif.
“Nah relawan patroli siber ini bagian kreasi kami membentuk komunitas digital pengawas partisipatif mendorong pengawasan di dunia maya, khususnya pada tahapan kampanye dan pungut hitung. Isinya dari kaum mileniial, kaum muda dihimpun jadi satu fokus pada pengawasan di dunia siber,” katanya.
Baca juga: Bawaslu RI-Polri koordinasi membahas kebocoran data DPT Pemilu
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN
Hal tersebut disampaikan Nur Kholiq di sela kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dan Pengawasan Konten Internet. Dalam kesempatan itu Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho yang hadir sebagai pemateri menyampaikan jenis-jenis kampanye di internet, permasalahan dan penanganan hoaks, serta prebunking.
Sementara itu, pemateri dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng bagian Siber yakni AKP Endro Wibowo memberikan pemahaman mengenai hoaks dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024, norma hukum pengawasan serta mekanisme pelaporan.