Mataram, 19/8 (Antara) - Mantan karyawan bagian pemasaran PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial DN, telah resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan rekening tabungan nasabah.
DN ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"DN ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi telah melanggar SOP perusahaan," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Seryp Adjie di Mataram, Jumat.
Penetapan DN sebagai tersangka pun dilakukan setelah tim penyidik "cyber crime" disebutkannya telah merampung sejumlah alat bukti, salah satu yang menguatkannya yakni dari keterangan tim ahli.
"Ada keterangan dari ahli Bank Muamalat pusat dan ada juga dari keterangan ahli OJK. Berdasarkan keterangan ahli ini menguatkan DN ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung sejak DN terakhir diperiksa pada Kamis (18/8) oleh tim penyidik "cyber crime" di Mapolda NTB.
"Sesuai dengan proses hukum, tersangka kami tahan, hingga batas waktu pelimpahan berkas ke jaksa," ucapnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini DN diduga telah melakukan penggelapan 19 rekening tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp8 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kepala Departemen Investigasi dan Disiplin Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram.
Lebih lanjut, atas penetapannya DN dijerat dengan Pasal 63 Juncto Pasal 64 Jo Pasal 66 Undang-undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. (*)
DN ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"DN ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi telah melanggar SOP perusahaan," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Seryp Adjie di Mataram, Jumat.
Penetapan DN sebagai tersangka pun dilakukan setelah tim penyidik "cyber crime" disebutkannya telah merampung sejumlah alat bukti, salah satu yang menguatkannya yakni dari keterangan tim ahli.
"Ada keterangan dari ahli Bank Muamalat pusat dan ada juga dari keterangan ahli OJK. Berdasarkan keterangan ahli ini menguatkan DN ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung sejak DN terakhir diperiksa pada Kamis (18/8) oleh tim penyidik "cyber crime" di Mapolda NTB.
"Sesuai dengan proses hukum, tersangka kami tahan, hingga batas waktu pelimpahan berkas ke jaksa," ucapnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini DN diduga telah melakukan penggelapan 19 rekening tabungan nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp8 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kepala Departemen Investigasi dan Disiplin Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram.
Lebih lanjut, atas penetapannya DN dijerat dengan Pasal 63 Juncto Pasal 64 Jo Pasal 66 Undang-undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. (*)