Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN selaras dengan lingkungan.
"Jadi konsep forest city dan smart city yang dicanangkan dapat direalisasikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan yang diterima di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Hadi mengatakan dengan melihat perkembangan pembangunan IKN, pembangunan sudah menggunakan prinsip yang selaras dengan lingkungan atau alam.
Ruang hijau di IKN direncanakan untuk lebih dari 75 persen, di mana tertuang dalam Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep kegiatan perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Masyarakat harus proaktif daftarkan tanah wakaf
Baca juga: Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata
Ia meninjau sedikitnya 3 lokasi pengembangan kawasan dan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua lokasi peninjauan ini sekaligus masuk ke dalam fasilitas umum yang diresmikan hari ini oleh Presiden RI pada Groundbreaking Tahap III. Fasilitas yang dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) IKN dan Nusantara Superblock. Presiden RI menekankan pembangunan gedung harus berkonsep bangunan hijau atau green building.
"Jadi konsep forest city dan smart city yang dicanangkan dapat direalisasikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan yang diterima di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Hadi mengatakan dengan melihat perkembangan pembangunan IKN, pembangunan sudah menggunakan prinsip yang selaras dengan lingkungan atau alam.
Ruang hijau di IKN direncanakan untuk lebih dari 75 persen, di mana tertuang dalam Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis. Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep kegiatan perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Masyarakat harus proaktif daftarkan tanah wakaf
Baca juga: Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata
Ia meninjau sedikitnya 3 lokasi pengembangan kawasan dan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua lokasi peninjauan ini sekaligus masuk ke dalam fasilitas umum yang diresmikan hari ini oleh Presiden RI pada Groundbreaking Tahap III. Fasilitas yang dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) IKN dan Nusantara Superblock. Presiden RI menekankan pembangunan gedung harus berkonsep bangunan hijau atau green building.