Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan masyarakat harus proaktif mendaftarkan tanah wakaf agar terhindar dari konflik.
"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu agar diajukan," ujar Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dengan begitu, seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertifikat.
Hadi juga mengaku terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah.
"Kita terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Hadi Tjahjanto mengatakan dengan disertifikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," katanya.
Baca juga: Pemanfaatan ruang prasyarat RI sebagai negara high income
Baca juga: Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata
Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat terkait pendaftaran tanah wakaf agar tanah wakaf tersebut dapat memiliki sertifikat.
"InsyaAllah kami tindak lanjuti, ada Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan), dan InsyaAllah kami menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu agar diajukan," ujar Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dengan begitu, seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertifikat.
Hadi juga mengaku terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah.
"Kita terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Hadi Tjahjanto mengatakan dengan disertifikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," katanya.
Baca juga: Pemanfaatan ruang prasyarat RI sebagai negara high income
Baca juga: Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata
Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat terkait pendaftaran tanah wakaf agar tanah wakaf tersebut dapat memiliki sertifikat.
"InsyaAllah kami tindak lanjuti, ada Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan), dan InsyaAllah kami menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya," kata Menteri ATR/Kepala BPN.