Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu memastikan penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
"Terkait kasus tindak pidana korupsi dapat rekan-rekan mengerti bahwa penanganannya khusus, hal yang sangat riskan apabila diketahui (perkembangan) oleh para pihak. Namun, dapat kami pastikan, penanganan tetap berjalan," kata Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak sekadar asal menangani kasus tindak pidana korupsi, melainkan bekerja sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Kami menangani kasus tindak pidana korupsi ini berdasarkan aturan (KUHAP), karena itu, untuk waktunya dan kapan harus memberikan informasi, sudah diatur," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Nasrun meminta dukungan masyarakat agar pihaknya dapat menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana korupsi ini sesuai aturan. Tiga kasus yang masuk dalam penanganan Polda NTB adalah pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu dan penerimaan fee (upah) proyek fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB.
Untuk kasus pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima, tersiar kabar bahwa Polda NTB telah melakukan penetapan lima tersangka. Kabar tersebut berdasarkan adanya Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tanggal 13 Desember 2023. Lima orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK I) berinisial AB, PPK II berinisial AM, konsultan perencana dan pengawas berinisial SA, dan dua orang dari pelaksana proyek berinisial SA dan MD.
Terkait adanya surat penetapan lima tersangka tersebut, Nasrun enggan memberikan tanggapan. Begitu pula dengan kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu. Kepala Dinas Kesehatan Dompu berinisial MM muncul sebagai tersangka. Sebelumnya, MM juga telah membenarkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan adanya surat penetapan dari Polda NTB.
Terkait adanya penetapan tersebut, Nasrun tidak juga memberikan keterangan ke publik. Selanjutnya, kasus penerimaan "fee" proyek fisik di Disdikbud NTB. Polda NTB menangani kasus ini pada tahun 2022.
Baca juga: Pemberantasan korupsi menjadi kata andalan Mahfud debat cawapres
Baca juga: Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Tercatat Polda NTB pada medio Oktober 2022 melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pejabat Disdikbud NTB. Salah seorang di antaranya yang pernah terekam memberikan klarifikasi ke hadapan kepolisian adalah Kepala Bidang SMA di Disdikbud NTB berinisial LMH.
"Terkait kasus tindak pidana korupsi dapat rekan-rekan mengerti bahwa penanganannya khusus, hal yang sangat riskan apabila diketahui (perkembangan) oleh para pihak. Namun, dapat kami pastikan, penanganan tetap berjalan," kata Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak sekadar asal menangani kasus tindak pidana korupsi, melainkan bekerja sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Kami menangani kasus tindak pidana korupsi ini berdasarkan aturan (KUHAP), karena itu, untuk waktunya dan kapan harus memberikan informasi, sudah diatur," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Nasrun meminta dukungan masyarakat agar pihaknya dapat menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana korupsi ini sesuai aturan. Tiga kasus yang masuk dalam penanganan Polda NTB adalah pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu dan penerimaan fee (upah) proyek fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB.
Untuk kasus pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima, tersiar kabar bahwa Polda NTB telah melakukan penetapan lima tersangka. Kabar tersebut berdasarkan adanya Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tanggal 13 Desember 2023. Lima orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK I) berinisial AB, PPK II berinisial AM, konsultan perencana dan pengawas berinisial SA, dan dua orang dari pelaksana proyek berinisial SA dan MD.
Terkait adanya surat penetapan lima tersangka tersebut, Nasrun enggan memberikan tanggapan. Begitu pula dengan kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu. Kepala Dinas Kesehatan Dompu berinisial MM muncul sebagai tersangka. Sebelumnya, MM juga telah membenarkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan adanya surat penetapan dari Polda NTB.
Terkait adanya penetapan tersebut, Nasrun tidak juga memberikan keterangan ke publik. Selanjutnya, kasus penerimaan "fee" proyek fisik di Disdikbud NTB. Polda NTB menangani kasus ini pada tahun 2022.
Baca juga: Pemberantasan korupsi menjadi kata andalan Mahfud debat cawapres
Baca juga: Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Tercatat Polda NTB pada medio Oktober 2022 melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pejabat Disdikbud NTB. Salah seorang di antaranya yang pernah terekam memberikan klarifikasi ke hadapan kepolisian adalah Kepala Bidang SMA di Disdikbud NTB berinisial LMH.