Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi muncul kembali pertanyaan istilah atau singkatan yang dilontarkan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat berikutnya.

Anggota KPU RI August Mellaz menyebutkan ada dua antisipasi yang dilakukan untuk menghindari munculnya pertanyaan serupa pada debat selanjutnya.

"Jadi, antisipasinya begini, dua hal kan layernya. Yang pertama itu tentu mau tidak mau tugasnya liaison officer (LO) dari paslon untuk briefing kepada capres ataupun cawapres pada saat pelaksanaan debat agar singkatan itu bisa dipanjangkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Pertama, KPU meminta LO setiap pasangan calon untuk melakukan briefing atau arahan terkait itu.

Apabila ada istilah atau singkatan, moderator bisa mengambil peran untuk menjelaskannya tanpa mengurangi alokasi waktu yang dimiliki calon presiden atau calon wakil presiden pada saat debat.

"Kalau misalnya itu terjadi, tetap pada akhirnya ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres pada debat dilakukan," katanya.

Baca juga: KPU akan optimalkan peran moderator di debat ketiga Pilpres 2024
Baca juga: KPU soal moderator potong waktu Cak Imin: "A blessing in disguise"
Baca juga: KPU akan optimalkan koordinasi tiap LO di debat Pilpres 2024


Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU RI gandeng PPLN sosialisasikan Pemilu 2024 ke WNI di luar negeri



 

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024