Mataram (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Kota Mataram ikut mengawasi peredaran gelap obat keras daftar G setelah terbongkarnya kasus di Lingkungan Gomong Lama, Kecamatan Selapang pada 24 Agustus 2016.

"Kami tidak bisa menyebutkan siapa dan kapan tim kami turun, pastinya tim kami yang turun melakukan pengawasan ini adalah intelijen," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram, Nur Rachmat kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Dikatakannya, upaya penyelidikan dan pengawasan dari BNNK terus dilakukan untuk merespons laporan dari masyarakat termasuk dari media.

Tim BNNK, katanya, bahkan tidak hanya melakukan penelurusan terhadap peredaran gelap obat-obat keras, melainkan juga terkait dengan sabu-sabu serta narkoba yang menjadi tugas pokok dan fungsi BNNK.

"Peredaran gelap obat keras daftar G yang beredar di Gomong Lama kemungkinan berasal dari produsen di Tangerang yang beberapa hari lalu digerebek aparat," katanya.

Di sisi lain, BNNK Mataram memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan Gomong Lama bersama aparat setempat yang mendeklarasikan perang terhadap obat keras daftar G.

"Harapan kita, apa yang dilakukan kepala lingkungan itu bisa dilakukan lingkungan lainnya, agar terbentuk komitmen bersama untuk melakukan gerakan perang terhadap peredaran obat keras ilegal, termasuk perang terhadap narkoba," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi sebelumnya mengatakan, peredaran obat keras ilegal jenis tramadol merupakan obat penahan rasa sakit, sementara obat keras jenis dekstro merupakan obat alergi yang mengandung racun untuk membunuh bakteri penyakit dalam tubuh.

"Tapi jika dikonsumsi secara berlebih dan disalahgunakan bisa membuat pengonsumsinya berhalusinasi sehingga berbuat hal-hal yang tidak diinginkan atau di luar kesadaran," katanya.

Terkait dengan itu, Dinkes Kota Mataram berharap tim dari BPOM dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi secara menyeluruh.

Tujuannya, kata dia, agar semua masyarakat mengetahui dampak dan sanksi bagi pengedar obat ilegal tersebut, tidak hanya untuk masyarakat di Lingkungan Gomong Lama tetapi semua masyarakat di kota ini.

"Kita khawatir, jika pengawasan dan sosialisasi hanya dilakukan pada satu lingkungan, aktivitas itu pindah ke lingkungan lainnya," katanya. (*)

Pewarta : Nirkomala
Editor :
Copyright © ANTARA 2024