Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat(Polda NTB) meminta masyarakat agar melaporkan apabila menemukan ada anggota yang terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024.
"Silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Apabila laporan itu terbukti secara hukum, dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat politik praktis.
"Kami akan terapkan tindakan tegas berdasarkan hukum," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB temukan surat suara pemilu rusak di luar kewenangan polisi
Dia mengatakan bahwa komitmen Polri dalam menjaga netralitas pada tahun politik ini sudah mendapatkan penekanan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Setiap anggota dilarang untuk terlibat politik praktis dan berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden RI maupun calon kepala daerah dan calon legislatif.
"Polri harus menjalankan tugas pengamanan secara profesional," ucap dia.
Begitu juga dengan peran Polri yang terlibat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB. Syarif mengingatkan agar anggota yang terlibat bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Baca juga: Polda NTB pastikan pendistribusian surat suara pemilu berjalan lancar
Baca juga: Irjen Raden Umar Faroq memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 di NTB
Baca juga: Polda NTB imbau warga antisipasi informasi hoaks di Pemilu 2024
"Silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Apabila laporan itu terbukti secara hukum, dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat politik praktis.
"Kami akan terapkan tindakan tegas berdasarkan hukum," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB temukan surat suara pemilu rusak di luar kewenangan polisi
Dia mengatakan bahwa komitmen Polri dalam menjaga netralitas pada tahun politik ini sudah mendapatkan penekanan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Setiap anggota dilarang untuk terlibat politik praktis dan berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden RI maupun calon kepala daerah dan calon legislatif.
"Polri harus menjalankan tugas pengamanan secara profesional," ucap dia.
Begitu juga dengan peran Polri yang terlibat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB. Syarif mengingatkan agar anggota yang terlibat bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Baca juga: Polda NTB pastikan pendistribusian surat suara pemilu berjalan lancar
Baca juga: Irjen Raden Umar Faroq memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 di NTB
Baca juga: Polda NTB imbau warga antisipasi informasi hoaks di Pemilu 2024