Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Pidie, Aceh menangkap terduga pelaku pembunuhan Ayu Sri Wahyuni Ningsih (34) yang ditemukan terkubur dalam karung di Gampong Pulo Lhoeh Kecamatan Titeu kabupaten setempat, korban merupakan istri sah dari tersangka.

“Pelaku M (37) ditangkap saat berada di pasar pelabuhan Belawan Kabupaten Sumatera Utara pada Kamis (18/1) pukul 15.30 WIB,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dalam jumpa pers di Mapolres Pidie, Jumat.

Sebelumnya, warga Gampong (Desa) Meunasah Pulo Loih, Pidie, Aceh dihebohkan dengan temuan mayat perempuan yang terkubur dalam kamar di rumah korban sendiri, Jumat (12/1).

Saat itu, suami korban tidak di lokasi, dan diduga kuat sebagai pelaku hingga polisi memburu ayah dari dua anak tersebut.

Imam mengatakan, berdasarkan hasil interogasi tim Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa istri sendiri.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor jenis vario ke daerah Bireuen, lalu singgah di Kota Lhokseumawe dan menggadaikan motornya seharga Rp500 ribu.

Kemudian dengan uang hasil gadai sepeda motor tersebut pelaku menuju ke Kota Medan, dan akhirnya ditangkap kepolisian di kawasan pasar Belawan Sumatera Utara.

“Motif belum bisa disampaikan, kami lakukan pedalaman terlebih dahulu dan nanti juga dipastikan pasal apa yang dijerat karena masih proses penyidikan,” demikian Imam Asfali.

Sebagai informasi, jasad perempuan itu ditemukan di lobang dengan kedalaman 50 centimeter, terkubur di kamar belakang rumah. Lalu, dilakukan olah TKP serta membawa jasad ke RS TCD guna divisum.

Hasil visum luar, seluruh wajah korban luka dan membengkak, bagian kepala juga bengkak diduga karena benturan benda tumpul, dan seluruh badan membiru dan bengkak.

Di TKP, juga ditemukan beberapa barang bukti seperti sebilah parang, satu besi ulir, karung beras, cangkul, bungkusan plastik, dan potongan tali rapia yang digunakan untuk mengikat kepala dan kaki korban.
 

Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024