Jakarta (ANTARA) -
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap hadirnya Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," kata dia di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, sambung Wahyudi, hadirnya SE juga bisa memberikan perlindungan warga negara dari risiko-risiko yang mungkin mengemuka dari pemanfaatan dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Dia berpendapat SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial merupakan suatu proses para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital bisa terlibat secara partisipatif dalam pengembangan kebijakan-kebijakan termasuk dalam pengembangan prinsip-prinsip yang sifatnya sukarela.
Di samping itu, masih menurut Wahyudi, SE ini merupakan suatu proses bersama dan pembelajaran penting bagi Indonesia untuk merespons secara baik bagaimana perkembangan teknologi AI melalui pentahapan-pentahapan yang dilakukan secara tepat untuk menggunakan pendekatan berbasis etika.
"Lalu, ke depan kita akan banyak mendiskusikan secara kebijakan kira-kira seperti apa merespons kecerdasan artifisial itu sendiri," kata dia.
ELSAM dikatakan Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," kata dia di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, sambung Wahyudi, hadirnya SE juga bisa memberikan perlindungan warga negara dari risiko-risiko yang mungkin mengemuka dari pemanfaatan dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Dia berpendapat SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial merupakan suatu proses para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital bisa terlibat secara partisipatif dalam pengembangan kebijakan-kebijakan termasuk dalam pengembangan prinsip-prinsip yang sifatnya sukarela.
Di samping itu, masih menurut Wahyudi, SE ini merupakan suatu proses bersama dan pembelajaran penting bagi Indonesia untuk merespons secara baik bagaimana perkembangan teknologi AI melalui pentahapan-pentahapan yang dilakukan secara tepat untuk menggunakan pendekatan berbasis etika.
"Lalu, ke depan kita akan banyak mendiskusikan secara kebijakan kira-kira seperti apa merespons kecerdasan artifisial itu sendiri," kata dia.
ELSAM dikatakan Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.