Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menertibkan kurang lebih 702 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang ketika dipajang melanggar aturan yang berlaku selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

"Jadi, pada tanggal 18—19 Januari beberapa hari lalu kami sudah menertibkan 702 APK yang memang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange di Kupang, Kamis.

Adi menyampaikan hal itu berkaitan dengan penemuan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu di Kota Kupang selama kurang lebih 41 hari masa kampanye. Ia menyebutkan ratusan APK itu merupakan APK yang dipasang di sejumlah pohon di Kota Kupang, tiang listrik, tiang telepon, taman kota atau tempat publik, serta fasilitas atau tanah milik pemerintah.

Menurut dia, baru dua lokasi di Kota Kupang yang disisir saat penertiban. Namun, ada kemungkinan masih banyak lagi di beberapa lokasi yang masih terpajang sejumlah APK tersebut.

"Akan tetapi, saat ini kami juga sudah dapat info dari teman-teman pengawas di kecamatan hingga kelurahan soal APK yang masih terpajang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujar dia.

Lokasi-lokasi itu tersebar di Kecamatan Kelapa Lima dan beberapa kecamatan lainnya sehingga dalam pekan ini diagendakan untuk penertiban lebih lanjut. Selain penertiban pelanggaran pemilu di sejumlah lokasi berupa baliho, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap bahan-bahan kampanye lainnya seperti stiker pasangan calon presiden dan wakil presiden serta caleg yang dipasang di angkutan umum.

Baca juga: Relawan Tim 8-RJBBP: Presiden ikut kampanye tak perlu dikhawatirkan
Baca juga: DLH siapkan satgas kebersihan lapangan saat kampanye terbuka di Mataram

"Jumlahnya mencapai 40-an angkutan kota yang sudah kami tertibkan," ujar dia.

Lokasi-lokasi penertiban di terminal angkutan umum dan jalur-jalur angkutan umum di Kota Kupang. Saat ini, kata dia, masih banyak kendaraan angkutan umum yang masih menempelkan stiker-stiker itu. Namun, pihaknya akan segera menertibkan lagi.

 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024