Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Tim 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (Tim 8-RJBBP) Akhrom Saleh mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal presiden ikut berkampanye.

"Jadi, 'kan UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye, dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu," kata Akhrom dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 299 ayat (1)  menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

"Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya menegaskan.

Akhrom mengatakan bahwa pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres/cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

"Jadi, memang ada syaratnya. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304—305 UU Pemilu," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan sebab selama ini Presiden Jokowi selalu fokus pada kerja-kerjanya. Kalaupun akan terjun berkampanye, tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.

"Jadi, jangan terlalu fobia karena apa yang dilakukan Jokowi pasti sudah dipikirkan secara matang," kata Akhrom.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan presiden ataupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lo kampanye, boleh lo memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Jokowi mengatakan bahwa presiden ataupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik dan dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: KPU sebut UU Pemilu bolehkan presiden ikut kampanye
Baca juga: Bawaslu: Kampanye Golkar di Lombok Tengah tak langgar aturan

"Ya boleh saja saya kampanye, tetapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024