Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan penyaluran logistik Pemilu 14 Februari 2024 dilaksanakan pada H-1 pemungutan suara.

"Insya Allah, besok padi (13/2-2024), logistik mulai kita distribusi ke enam kecamatan se-Kota Mataram,"  kata anggota KPU Kota Mataram Muslih Syuaib di Mataram, Senin.

Menurutnya, pendistribusian logistik di Kota Mataram dilaksanakan H-1 pemungutan suara karena semua wilayah di Kota Mataram mudah terjangkau dan akses jalan memadai sehingga distribusi logistik tidak memerlukan waktu yang lama.

Alasan lain, pendistribusian logistik dilaksanakan H-1 sebagai salah satu jaminan keamanan agar kotak suara, surat suara dan logistik lainnya lebih terjamin. 

"Logistik ini harus dijaga 24 jam, jadi relatif lebih aman kalau kita didistribusikan H-1 sebelum pencoblosan," katanya. 

Dikatakan, untuk pendistribusian logistik tersebut KPU telah membentuk enam tim yang nantinya akan menyalurkan 6.240 kotak suara dan logistik pemilu lainnya. 

Masing-masing tim akan mendistribusikan kotak suara di 50 kelurahan di enam kecamatan. KPU telah menyiapkan 17 truk dan 102 petugas bongkar muat untuk mengangkut semua logistik tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPK, PPS dan KPPS, agar langsung menyalurkan kotak suara dan logistik lainnya, sehingga tidak menumpuk di kantor lurah," katanya.

Di Kota Mataram terdapat 1.248 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 6 kecamatan dan 50 kelurahan dengan  daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 316.549.

Sementara untuk mengantisipasi hujan, lanjut Muslih, pihaknya sudah menyiapkan terpal dan pembungkus kotak suara. Selain itu, agar kotak suara bisa langsung sampai di kantor kelurahan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk pengawalan dan pengaturan lalu lintas.

"Intinya kami sudah mengantisipasi semua kemungkinan yang mengganggu distribusi logistik ini," katanya.

Lebih jauh, Muslih  mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke TPS menyalurkan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024. Pemilih yang terdaftar dalam DPT diminta membawa KTP dan surat keterangan C pemberitahuan ke TPS. 

"Sedangkan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) diminta membawa KTP dan surat keterangan model A surat pindah memilih," katanya. 



 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024