Mataram (ANTARA) - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Syamsul Makrif.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Baca juga: Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan
Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Salah satu pertimbangan hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan dari keterangan Syamsul Makrif yang mengakui telah menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, yakni PT AMG tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat yang saat itu dijabat Muhammad Husni.
Dengan melihat fakta tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Makrif selama 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Baca juga: Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan
Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Salah satu pertimbangan hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan dari keterangan Syamsul Makrif yang mengakui telah menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, yakni PT AMG tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat yang saat itu dijabat Muhammad Husni.
Dengan melihat fakta tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Makrif selama 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.