Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan

id syamsul makrif,mantan kabid minerba esdm ntb,surat pernyataan pt amg,korupsi tambang,tambang pasir besi

Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan

Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif membuka pintu pembatas pengunjung sidang usai memberikan kesaksian dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan kepala bidang mineral dan batu bara Syamsul Makrif menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, yakni PT Anugrah Mitra Graha (AMG), tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat.

"Iya, saya tidak lapor (konfirmasi), karena waktu itu Pak Kadis (Muhammad Husni) saat itu tidak ada. Saat itu, ada pelantikan beliau menjabat sebagai Penjabat Bupati Sumbawa," kata Syamsul Makrif menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Syamsul Makrif memberikan keterangan demikian dalam kapasitas sebagai saksi perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum. Syamsul Makrif dalam perkara ini turut menjadi salah seorang terdakwa.

Lanjut jaksa dalam dakwaan, surat pernyataan untuk PT AMG ditandatangani Syamsul Makrif pada 29 Maret 2021. Surat itu yang kemudian menjadi bekal PT AMG melakukan pengapalan atau penjualan material tambang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan surat pernyataan untuk PT AMG dari Syamsul Makrif telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar dari total Rp36 miliar. Kerugian ini muncul dari kegiatan pengapalan material tambang PT AMG periode Kepala Dinas ESDM NTB yang diduduki oleh jabatan pelaksana tugas.

Kepada jaksa, Syamsul turut mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut berdasarkan adanya permintaan dari terdakwa Rinus Adam Wakum, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.

Pada saat itu, kata dia, dirinya diberikan contoh surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani Kepala Dinas ESDM NTB yang dijabat Muhammad Husni.

"Karena ada (contoh) surat pernyataan dari kadis sebelumnya, ya sudah, saya tanda tangan di situ," ujarnya.

Dia mengakui turut membubuhkan stempel basah Dinas ESDM NTB usai menandatangani surat tersebut. Dengan adanya keterangan demikian, jaksa menanyakan Syamsul Makrif terkait isinya.