Mataram (ANTARA) - Mantan kepala bidang mineral dan batu bara Syamsul Makrif menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, yakni PT Anugrah Mitra Graha (AMG), tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat.
"Iya, saya tidak lapor (konfirmasi), karena waktu itu Pak Kadis (Muhammad Husni) saat itu tidak ada. Saat itu, ada pelantikan beliau menjabat sebagai Penjabat Bupati Sumbawa," kata Syamsul Makrif menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Syamsul Makrif memberikan keterangan demikian dalam kapasitas sebagai saksi perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum. Syamsul Makrif dalam perkara ini turut menjadi salah seorang terdakwa.
Lanjut jaksa dalam dakwaan, surat pernyataan untuk PT AMG ditandatangani Syamsul Makrif pada 29 Maret 2021. Surat itu yang kemudian menjadi bekal PT AMG melakukan pengapalan atau penjualan material tambang.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan surat pernyataan untuk PT AMG dari Syamsul Makrif telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar dari total Rp36 miliar. Kerugian ini muncul dari kegiatan pengapalan material tambang PT AMG periode Kepala Dinas ESDM NTB yang diduduki oleh jabatan pelaksana tugas.
Kepada jaksa, Syamsul turut mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut berdasarkan adanya permintaan dari terdakwa Rinus Adam Wakum, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Pada saat itu, kata dia, dirinya diberikan contoh surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani Kepala Dinas ESDM NTB yang dijabat Muhammad Husni.
"Karena ada (contoh) surat pernyataan dari kadis sebelumnya, ya sudah, saya tanda tangan di situ," ujarnya.
Dia mengakui turut membubuhkan stempel basah Dinas ESDM NTB usai menandatangani surat tersebut. Dengan adanya keterangan demikian, jaksa menanyakan Syamsul Makrif terkait isinya.
Berita Terkait
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Senin, 15 Januari 2024 17:37
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29
Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB ajukan kasasi ke MA
Rabu, 22 Mei 2024 14:39
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Kamis, 18 April 2024 16:36
Syahbandar Pelabuhan Kayangan NTB mengakui surat pernyataan AMG jadi dasar penerbitan SPB
Selasa, 21 November 2023 18:48
Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Jumat, 20 September 2024 16:59