Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan

id syamsul makrif,mantan kabid minerba esdm ntb,surat pernyataan pt amg,korupsi tambang,tambang pasir besi

Mantan kabid minerba menandatangani surat PT AMG tanpa konfirmasi atasan

Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif membuka pintu pembatas pengunjung sidang usai memberikan kesaksian dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Apakah saksi sudah mengecek isi dari surat yang diajukan PT AMG ini sebelum tanda tangan?" tanya jaksa.

"Iya, saya perhatikan isinya. Itu saya anggap benar semua. Isinya terkait informasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, apa-apa yang jadi pernyataan di situ, saya konfirmasi, sudah ada, sudah benar," jawab Syamsul Makrif.

"Ini 'kan dalam surat bahasanya akan melaksanakan, apakah saksi sudah mengecek?" tanya kembali jaksa.

Dengan pertanyaan itu, Syamsul Makrif tidak banyak menjawab. Dia hanya menyampaikan kata "siap" menanggapi pertanyaan jaksa.

"Pak, kalau Bapak gak jujur, nanti akan sedikit demi sedikit semuanya akan terbuka Pak," kata jaksa.