Kuala Lumpur (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan akan memimpin delegasi Malaysia ke Sesi Dengar Pendapat Publik guna mendapatkan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dampak hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Selasa, Menlu Mohamad mengatakan akan menyampaikan pernyataan lisan Malaysia pada 22 Februari 2024 pukul 17.10 waktu di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda, atau pada 23 Februari sekitar pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Permohonan untuk memperoleh Advidory Opinion itu merupakan hasil dari Resolusi 77/247 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadopsi pada 30 Desember 2022. Dan Malaysia, ujar dia, telah mendukung dan ikut mensponsori resolusi tersebut.
Advisory Opinion itu merupakan prosedur terpisah dari permohonan Afrika Selatan untuk memulai proses hukum terhadap Israel yang diajukan ke ICJ pada 29 Desember 2023 lalu. Permohonan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Israel berdasarkan Konvensi Genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, khususnya sejak 7 Oktober 2023.
Pendapat Penasihat merupakan proses penting untuk mendapatkan nasihat hukum dari ICJ, badan peradilan PBB, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB dan Pasa 65 Statuta ICJ. Pendapat tersebut mempunyai dampak hukum dan tanggung jawab moral yang signifikan serta berkontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan hukum internasional, yang dapat menjadi katalis bagi integritas hubungan antar-negara.
Ia mengatakan keikutsertaan Malaysia dalam Sidang Dengar Pendapat itu merupakan kali kedua terlibat langsung dalam prosedur perolehan Advisory Opinion ICJ dalam mendukung Palestina.
Pada 2004, menurut dia, Malaysia bergabung dalam permohonan Opini Penasihat ICJ tentang dampak hukum pembangunan tembok di wilayah pemukiman Palestina, di mana ICJ memutuskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam proses Advisory Opinion kali ini, Majelis Umum PBB telah mengajukan beberapa pertanyaan hukum agar ICJ dapat memberikan pendapatnya. Pertanyaan yang diajukan yakni pertama, dampak hukum yang timbul dari pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Kedua, dasar dan tindakan Israel yang mempengaruhi status hukum Pendudukan Israel, dan ketiga, dampak hukum terhadap seluruh Negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai akibat dari pendudukan tersebut.
Baca juga: Hamas tuding Israel keji karena batasi warga Palestina
Baca juga: Menlu Retno Marsudi bicara soal Palestina
Ia mengatakan Malaysia berpartisipasi dalam prosedur Advisory Opinion itu untuk membantu ICJ mengkaji permasalahan hukum yang diangkat oleh Majelis Umum PBB Sebelum Sidang Dengar Pendapat itu, Malaysia telah mengikuti proses tertulis dengan menyampaikan Pernyataan Tertulis kepada ICJ pada 25 Juli 2023.
Pernyataan tertulis Malaysia tersebut menekankan argumen terkait kebijakan dan tindakan Israel, termasuk berlanjutnya aktivitas pendudukan, pemukiman, dan aneksasi di wilayah Palestina, yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Pendudukan Israel adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.
“Saya akan mendalami aspek argumen tersebut saat menyampaikan Pernyataan Lisan Malaysia pada 22 Februari 2024,” ujar Mohamad Hasan.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Selasa, Menlu Mohamad mengatakan akan menyampaikan pernyataan lisan Malaysia pada 22 Februari 2024 pukul 17.10 waktu di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda, atau pada 23 Februari sekitar pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Permohonan untuk memperoleh Advidory Opinion itu merupakan hasil dari Resolusi 77/247 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadopsi pada 30 Desember 2022. Dan Malaysia, ujar dia, telah mendukung dan ikut mensponsori resolusi tersebut.
Advisory Opinion itu merupakan prosedur terpisah dari permohonan Afrika Selatan untuk memulai proses hukum terhadap Israel yang diajukan ke ICJ pada 29 Desember 2023 lalu. Permohonan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Israel berdasarkan Konvensi Genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, khususnya sejak 7 Oktober 2023.
Pendapat Penasihat merupakan proses penting untuk mendapatkan nasihat hukum dari ICJ, badan peradilan PBB, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB dan Pasa 65 Statuta ICJ. Pendapat tersebut mempunyai dampak hukum dan tanggung jawab moral yang signifikan serta berkontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan hukum internasional, yang dapat menjadi katalis bagi integritas hubungan antar-negara.
Ia mengatakan keikutsertaan Malaysia dalam Sidang Dengar Pendapat itu merupakan kali kedua terlibat langsung dalam prosedur perolehan Advisory Opinion ICJ dalam mendukung Palestina.
Pada 2004, menurut dia, Malaysia bergabung dalam permohonan Opini Penasihat ICJ tentang dampak hukum pembangunan tembok di wilayah pemukiman Palestina, di mana ICJ memutuskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam proses Advisory Opinion kali ini, Majelis Umum PBB telah mengajukan beberapa pertanyaan hukum agar ICJ dapat memberikan pendapatnya. Pertanyaan yang diajukan yakni pertama, dampak hukum yang timbul dari pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Kedua, dasar dan tindakan Israel yang mempengaruhi status hukum Pendudukan Israel, dan ketiga, dampak hukum terhadap seluruh Negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai akibat dari pendudukan tersebut.
Baca juga: Hamas tuding Israel keji karena batasi warga Palestina
Baca juga: Menlu Retno Marsudi bicara soal Palestina
Ia mengatakan Malaysia berpartisipasi dalam prosedur Advisory Opinion itu untuk membantu ICJ mengkaji permasalahan hukum yang diangkat oleh Majelis Umum PBB Sebelum Sidang Dengar Pendapat itu, Malaysia telah mengikuti proses tertulis dengan menyampaikan Pernyataan Tertulis kepada ICJ pada 25 Juli 2023.
Pernyataan tertulis Malaysia tersebut menekankan argumen terkait kebijakan dan tindakan Israel, termasuk berlanjutnya aktivitas pendudukan, pemukiman, dan aneksasi di wilayah Palestina, yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Pendudukan Israel adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.
“Saya akan mendalami aspek argumen tersebut saat menyampaikan Pernyataan Lisan Malaysia pada 22 Februari 2024,” ujar Mohamad Hasan.