Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan rumah tahanan gempa (RTG) kategori rusak ringan di Desa Jagaraga Indah, Kabupaten Lombok Barat.
"Terhadap keempat tersangka kami titipkan penahanan di Lapas Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Empat tersangka dalam kasus ini berinisial AP, JU, LI, dan CN. Untuk AP dan JN merupakan bagian dari kelompok masyarakat (pokmas) yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan RTG.
"Untuk CN dan LI ini penyuplai material bangunan," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa Lombok divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam proyek perbaikan rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada tahun 2018.
"Jadi, indikasi pidananya ada soal pemotongan anggaran, penyaluran material bangunan yang tidak sesuai RAB. Makanya, muncul kerugian hasil audit BPKP Rp701 juta," ucap dia.
Harun mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Barat.
"Kini, jaksa penuntut umum sedang siapkan surat dakwaan untuk kebutuhan sidang. Kalau sudah rampung, akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Harun.
"Terhadap keempat tersangka kami titipkan penahanan di Lapas Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Empat tersangka dalam kasus ini berinisial AP, JU, LI, dan CN. Untuk AP dan JN merupakan bagian dari kelompok masyarakat (pokmas) yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan RTG.
"Untuk CN dan LI ini penyuplai material bangunan," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa Lombok divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam proyek perbaikan rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada tahun 2018.
"Jadi, indikasi pidananya ada soal pemotongan anggaran, penyaluran material bangunan yang tidak sesuai RAB. Makanya, muncul kerugian hasil audit BPKP Rp701 juta," ucap dia.
Harun mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Barat.
"Kini, jaksa penuntut umum sedang siapkan surat dakwaan untuk kebutuhan sidang. Kalau sudah rampung, akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Harun.