Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md enggan mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Mahfud menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Kamis.
Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.
Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.
Baca juga: Koalisi Perubahan siap gulirkan hak angket bersama PDIP
Baca juga: Hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat, kata anggota DPR
Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.
Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024. "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, untuk partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, misalnya Partai Golkar dan Partai Demokrat, partai-partai di barisan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan tersebut.
Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden bersaing dalam pemilihan presiden Pemilu 2024. Ketiganya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 03.
Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih menunggu hasil penghitungan suara KPU RI. Hasil real count per Kamis pukul 19.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,91 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,09 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17 persen.
Baca juga: Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Jokowi: Usul gunakan hak angket DPR adalah hak demokrasi
Mahfud menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Kamis.
Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.
Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.
Baca juga: Koalisi Perubahan siap gulirkan hak angket bersama PDIP
Baca juga: Hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat, kata anggota DPR
Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.
Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024. "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, untuk partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, misalnya Partai Golkar dan Partai Demokrat, partai-partai di barisan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan tersebut.
Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden bersaing dalam pemilihan presiden Pemilu 2024. Ketiganya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 03.
Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih menunggu hasil penghitungan suara KPU RI. Hasil real count per Kamis pukul 19.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,91 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,09 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17 persen.
Baca juga: Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Jokowi: Usul gunakan hak angket DPR adalah hak demokrasi