Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan menutup berbagai aktivitas di tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, guna menjamin ketenangan, kenyamanan, kekhusyukan, dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa.

"Penutupan tempat hiburan selama Ramadhan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat.

Terhadap kebijakan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan termasuk di hotel-hotel yang memiliki karaoke agar mengindahkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota selama Ramadhan.

Selain itu, surat edaran wali kota itu juga sudah di sebar ke pelaku usaha hiburan sebagai bagian sosialisasi untuk ditaati.

"Jika ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang beroperasi saat bulan Ramadhan akan kita tertibkan," katanya.

Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur jam buka dan tutup rumah makan, warung, restoran, dan lesehan dengan ketentuan mereka dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita.

Kemudian disebutkan juga larangan aktivitas masyarakat yang menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan atau bahan sejenisnya.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan balap liar, baik itu balap motor, mobil, "cidomo", kuda, lari, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Bulan Suci Ramadhan. 

"Karena itu, untuk pengawasan selama puasa kita akan optimalkan dengan patroli agar tercipta keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, dalam surat edaran itu juga Wali Kota Mataram meminta semua warga kota agar tetap menjaga suasana damai, aman dan tetap saling toleransi antar umat beragama.

"Umat Muslim yang melaksanakan puasa juga diharapkan bisa mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan sosial," katanya. 

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024