Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera memastikan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding perkara korupsi tambang pasir besi pada blok Dedalpak untuk terdakwa Po Suwandi yang berperan sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Pasti kami lakukan upaya hukum kasasi, karena ada pertimbangan yang tidak menjadi acuan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," kata Efrien di Mataram, Jumat.
Menurut kajian sementara dari penuntut umum, putusan banding yang menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan kota tersebut belum memenuhi asas keadilan.
"Sesuai tuntutan dan dasar pengajuan banding yang meminta hakim agar terdakwa bisa ditahan di lapas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kebutuhan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan kini tinggal menunggu salinan putusan banding dari pengadilan.
"Kalau salinan putusan sudah diterima, akan segera dipelajari untuk kemudian diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
"Pasti kami lakukan upaya hukum kasasi, karena ada pertimbangan yang tidak menjadi acuan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," kata Efrien di Mataram, Jumat.
Menurut kajian sementara dari penuntut umum, putusan banding yang menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan kota tersebut belum memenuhi asas keadilan.
"Sesuai tuntutan dan dasar pengajuan banding yang meminta hakim agar terdakwa bisa ditahan di lapas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kebutuhan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan kini tinggal menunggu salinan putusan banding dari pengadilan.
"Kalau salinan putusan sudah diterima, akan segera dipelajari untuk kemudian diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.