Praya (ANTARA) - Satlantas Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 323 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Rinjani, yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

“Kami telah menindak sebanyak 323 pelanggar lalu lintas selama razia Rinjani 2024,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Senin.

Ia mengatakan pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua, karena tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang menduduki. Sedangkan untuk kendaraan roda empat masih banyak ditemukan pengemudi tindak menggunakan sabuk pengamanan (safety belt).

"Kita juga masih temukan kendaraan pick up digunakan untuk mengangkut orang,” katanya.

Baca juga: Polisi sosialisasi penggunaan "seat belt" di Lombok Tengah

Tak hanya itu, kata Rachman, petugas di lapangan juga memberikan teguran simpatik kepada pelanggar sebanyak 2,566 teguran. Sasaran dalam operasi itu meliputi kendaraan knalpot brong, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, kendaraan pribadi dengan sirine, kendaraan over dimension dan overload.

"Serta kendaraan dengan nomor polisi palsu atau tidak dilengkapi plat nomor polisi," katanya.

Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan merubah perilaku pengendara agar lebih tertib, bertanggung jawab dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas meningkat,” katanya.

Baca juga: Tekan angka kecelakaan, Polisi razia kendaraan di Lombok Tengah
Baca juga: Polres Lombok Tengah ingatkan pengendara mencegah kecelakaan


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024