Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi komitmen pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.

"KPK siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk mendukung pemenuhan komitmen pasangan terpilih dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengungkapkan KPK meyakini kepemimpinan baru Republik Indonesia di periode mendatang akan membawa Indonesia melangkah maju lebih baik.

Baca juga: PBNU sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024

KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan mengemban amanat upaya pemberantasan korupsi, akan mendukung program-program yang akan dijalankan pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum dan penguatan pemberantasan korupsi.

"Karena penguatan pemberantasan korupsi akan berdampak positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa, yang tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata," ujarnya.

Baca juga: Jokowi apresiasi kinerja KPU Pemilu 2024

Pada forum Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, pada 17 Januari 2024 lalu, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memaparkan komitmennya.

Komitmen tersebut yakni penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi; memperkuat KPK dan komitmen untuk memperketat seleksi pimpinan KPK sesuai standar tinggi, menjadi bagian dari fokus utama visi, misi dan strategi Pemerintah mendatang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Baca juga: KPU bersyukur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: 38 provinsi telah selesai direkapitulasi oleh KPU RI

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024