Lombok Timur (ANTARA) - Gara gara mencuri ponsel dan uang ratusan ribu milik tetangganya, seorang pemuda warga Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,  Mario (21), ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mario ditangkap tim gabungan Buser dan Polsek tanpa perlawanan di rumahnya pada Sabtu (23/3) dinihari. Penangkapan Mario dilakukan karena dilaporkan korban. 

Sebelum ditangkap, Mario menjalankan aksi di rumah tetangga dengan cara merusak pagar rumah milik korban pada Jumat (22/3) sekitar pukul 21.00 Wita. 

Saat korban masih menjalankan ibadah Tarawih, pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah ponsel dan uang ratusan ribu dan barang berharga lainnya.

Korban saat pulang dari Tarawih kaget melihat pagar rumahnya dirusak dan beberapa barang miliknya hilang. Mendapati hal itu, korban langsung melapor ke Polsek. Adanya laporan tersebut, anggota Polsek bersama Buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu tidak lama pascadilaporkan korban.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kasus penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru.

"Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Keruak untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ucapnya.
 

Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024