Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) setempat.
"Anggaran untuk THR ASN Lombok Tengah 2024 ini hampir Rp50 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR bagi ASN itu, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan H-10 lebaran. Besaran THR yang diberikan kepada ASN itu sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok.
"Nilai THR yang diberikan satu kali gaji," katanya.
Baca juga: Pembayaran THR ASN di Lombok Tengah mulai dibayar
Ia mengatakan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 yang mencapai Rp45 miliar, namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," katanya.
Saat ditanya terkait THR bagi Non ASN?, Ia mengatakan THR ini diberikan kepada para ASN sesuai dengan aturan, sehingga untuk tenaga honorer belum bisa dianggarkan.
"Tenaga honorer tidak diberikan THR," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.