Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemantau pemilu Jaga Pemilu menemukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan laporan yang dihimpun mulai 29 Agustus 2023 hingga 19 Maret 2024.
"Dari 914 kasus, yang kami verifikasi, filter, saring itu ada 658 kasus," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa.
Luky lantas menjelaskan dari 658 temuan yang sudah diverifikasi terdapat 210 kasus yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sementara itu, ia menjelaskan dari ratusan temuan tersebut terinci sembilan jenis pelanggaran pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.
Selanjutnya, kata dia, kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik.
"Dari sembilan jenis pelanggaran yang kami klasifikasi ini, kalau ditanya apa yang paling besar? 24 persen terkait dengan laporan Sirekap," ujarnya.
Adapun untuk pelaku pelanggaran Pemilu, Ia menyebut sebanyak 55 persen dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, yaitu inkompetensi dalam menjalankan proses pemilu, dan kesengajaan atau manipulasi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Baca juga: Bawaslu sebut ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad
Baca juga: Bawaslu mengingatkan masyarakat lapor bila temukan pelanggaran pemilu
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
"Dari 914 kasus, yang kami verifikasi, filter, saring itu ada 658 kasus," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa.
Luky lantas menjelaskan dari 658 temuan yang sudah diverifikasi terdapat 210 kasus yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sementara itu, ia menjelaskan dari ratusan temuan tersebut terinci sembilan jenis pelanggaran pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.
Selanjutnya, kata dia, kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik.
"Dari sembilan jenis pelanggaran yang kami klasifikasi ini, kalau ditanya apa yang paling besar? 24 persen terkait dengan laporan Sirekap," ujarnya.
Adapun untuk pelaku pelanggaran Pemilu, Ia menyebut sebanyak 55 persen dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, yaitu inkompetensi dalam menjalankan proses pemilu, dan kesengajaan atau manipulasi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Baca juga: Bawaslu sebut ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad
Baca juga: Bawaslu mengingatkan masyarakat lapor bila temukan pelanggaran pemilu
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.