Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebut sopir Grab berinisial MGS (25) yang meminta paksa uang Rp100 juta kepada penumpangnya wanita berinisial C (29) serta menganiaya korbannya di Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (25/3) mengaku butuh biaya untuk menikah.

"Dari hasil pendalaman penyidik, motif utama pelaku melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang karena kepepet mau menikahi pacarnya. Pada  April ini pelaku akan menikah tetapi belum ada biayanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Syahduddi menjelaskan pemalakan dan penganiayaan tersebut terjadi di Tol Tangerang, ketika mobil yang dikendarai pelaku sudah mendekati wilayah tujuan korban, yakni Kembangan, Jakarta Barat.

"Kemudian korban merasa curiga dan menanyakan 'kenapa dimasukkan ke dalam tol?' Kemudian pelaku menjawab yang bersangkutan hanya mengikuti sesuai dengan peta digital yang ada di handphone-nya," ungkap Syahduddi.

Korban memeriksa handphone yang bersangkutan dan dilihat bahwa jarak antara tempat tinggal korban (apartemen di Kembangan) dengan TKP itu sekitar 11 menit.

"Artinya sudah menjauh dari tujuan korban minta diantar ke salah satu apartemen di kawasan Kembangan. Ternyata pelaku ataupun sopir ini belum menekan tombol pick up penumpang, sehingga korban semakin curiga dan berupaya untuk kembali ke sesuai dengan alamat tujuan," kata Syahduddi.

Namun, kata Syahduddi, tiba-tiba pelaku langsung menyodorkan handphone kepada korban sambil memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

"Karena kaget, korban juga menanyakan 'ini uang untuk apa?' (tanya korban) 'Pokoknya ditransfer ke rekening ini sejumlah Rp100 juta'. (jawab pelaku)," ujar Syahduddi.

Korban, lanjut Syahduddi, mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang sejumlah Rp100 juta, melainkan hanya Rp500 ribu. Korban pun sempat melarikan diri dari mobil namun berhasil kembali ditangkap kembali oleh pelaku.

"Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling. Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri," kata Syahduddi.

Kemudian, kata Syahduddi, setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke polisi.

"Kemudian, langsung dilakukan visum dan penyidik langsung berkoordinasi dengan pengelola taksi daring tersebut. Setelah mendapat identitas dan data dari pada pengemudi dan juga pelaku, pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekira pukul 02.00 WIB," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan  sanksi sembilan tahun penjara,  pasal 365 KUHP pencurian dengan  kekerasan dengan sanksi sembilan tahun penjara serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan sanksi satu tahun penjara, kata Syahduddi.



Baca juga: Grab Indonesia patuhi larangan "bundle"


Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Ahmad Khaerul Arham
Copyright © ANTARA 2024