Jakarta (ANTARA) - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup memadai mencapai 336,56 persen per Februari lalu sehingga dapat menutupi 202 persen kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

“Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Nah, jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa..

Menurutnya tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, atau turun 2,58 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Ia menuturkan tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah dengan angka 11,56 persen atau turun 14,51 persen yoy.

“Adapun potensi risiko NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit COVID-19) diperkirakan juga sangat minimal,” ujar Dian.

Ia mengatakan pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank.

Saat ini ia menilai bahwa industri perbankan berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi seandainya terjadi penurunan kinerja keuangan karena didukung oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sangat tinggi.

Baca juga: OJK luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS
Baca juga: OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal

“Rasio CAR terjaga sangat tinggi yaitu 27,72 persen pada Februari 2024,” kata Dian.

OJK telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret lalu. Angka kredit restrukturisasi COVID-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

 

 


Pewarta : Uyu Septiyati Liman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024