Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa rangkaian penyusunan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah selesai sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 ditetapkan oleh KPU RI.
Sri Mulyani menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Empat menteri berikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres di MK
Dijelaskan Sri Mulyani, proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.
Di hadapan delapan hakim konstitusi, Menkeu turut merincikan tahapan lini masa tersebut. Dia mengatakan bahwa siklus penyusunan APBN 2024 dimulai sejak tahun sebelumnya atau T-1, yakni pada tahun 2023.
Pada periode Januari hingga Juli 2023, dilakukan perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN 2024 yang mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), rencana kerja pemerintah (RKP), serta perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.
“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi parpol, membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” imbuh Sri Mulyani.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani percayai forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Rancangan Undang-Undang APBN 2024, sambung dia, telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Kemudian, Undang-Undang APBN 2024 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun peraturan presiden rincian APBN ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
“Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1, di mana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN,” imbuh dia.
Baca juga: Menko Muhadjir: Tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sri Mulyani menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Empat menteri berikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres di MK
Dijelaskan Sri Mulyani, proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.
Di hadapan delapan hakim konstitusi, Menkeu turut merincikan tahapan lini masa tersebut. Dia mengatakan bahwa siklus penyusunan APBN 2024 dimulai sejak tahun sebelumnya atau T-1, yakni pada tahun 2023.
Pada periode Januari hingga Juli 2023, dilakukan perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN 2024 yang mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), rencana kerja pemerintah (RKP), serta perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.
“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi parpol, membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” imbuh Sri Mulyani.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani percayai forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Rancangan Undang-Undang APBN 2024, sambung dia, telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Kemudian, Undang-Undang APBN 2024 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun peraturan presiden rincian APBN ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
“Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1, di mana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN,” imbuh dia.
Baca juga: Menko Muhadjir: Tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.