Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi peminjaman modal perusahaan daerah, Sadiqsyah, mengaku kecewa karena Bupati Sumbawa Barat Musyafirin tidak kunjung hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi di persidangan.
"Saya sebenarnya sangat berharap bupati hadir sebagai saksi di persidangan ini," kata Sadiqsyah usai mengikuti sidang dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Namun demikian, sampai agenda pemeriksaan saksi selesai, Musyafirin tidak juga memenuhi panggilan jaksa penuntut umum yang meneruskan perintah majelis hakim.
Menurut dia, bupati punya peran penting dalam kasus ini mengingat Perusda Sumbawa Barat ketika berada di bawah kepemimpinan Sadiqsyah secara rutin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada dewan pengawasan yang ditembuskan ke DPRD dan bupati.
Penasihat hukum terdakwa, Zubairi, dalam sidang dengan agenda duplik tersebut juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Sadiqsyah memberikan pinjaman kepada CV PAM milik terdakwa Engkus Kuswoyo tanpa persetujuan DPRD dan Bupati Sumbawa Barat.
"Yang kami sayangkan itu jaksa mengabaikan laporan keuangan setiap tahun, audit setiap tahun, perusda dipanggil DPRD setiap tahun. Semua itu kemudian ditembuskan ke bupati dan dewan. Jadi, tidak ada alasan jika dewan maupun bupati mengaku tidak tahu. Fakta ini yang tidak dimunculkan di persidangan," kata Zubairi.
Baca juga: Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Baca juga: Rugikan negara Rp18 miliar, Sekda Keerom Papua ditahan
Dalam materi tuntutan, jaksa telah meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yang terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti kepada Engkus. Turut pula dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp400 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Sadiqsyah, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti dengan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Saya sebenarnya sangat berharap bupati hadir sebagai saksi di persidangan ini," kata Sadiqsyah usai mengikuti sidang dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Namun demikian, sampai agenda pemeriksaan saksi selesai, Musyafirin tidak juga memenuhi panggilan jaksa penuntut umum yang meneruskan perintah majelis hakim.
Menurut dia, bupati punya peran penting dalam kasus ini mengingat Perusda Sumbawa Barat ketika berada di bawah kepemimpinan Sadiqsyah secara rutin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada dewan pengawasan yang ditembuskan ke DPRD dan bupati.
Penasihat hukum terdakwa, Zubairi, dalam sidang dengan agenda duplik tersebut juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Sadiqsyah memberikan pinjaman kepada CV PAM milik terdakwa Engkus Kuswoyo tanpa persetujuan DPRD dan Bupati Sumbawa Barat.
"Yang kami sayangkan itu jaksa mengabaikan laporan keuangan setiap tahun, audit setiap tahun, perusda dipanggil DPRD setiap tahun. Semua itu kemudian ditembuskan ke bupati dan dewan. Jadi, tidak ada alasan jika dewan maupun bupati mengaku tidak tahu. Fakta ini yang tidak dimunculkan di persidangan," kata Zubairi.
Baca juga: Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Baca juga: Rugikan negara Rp18 miliar, Sekda Keerom Papua ditahan
Dalam materi tuntutan, jaksa telah meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yang terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti kepada Engkus. Turut pula dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp400 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Sadiqsyah, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti dengan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.