Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin mutasi 192 pejabat eselon III dan IV kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca-dibatalkan hasil mutasi sebelumnya yang dilaksanakan pada akhir Maret 2024.

"Pemerintah daerah (pemda) langsung mengajukan permohonan rekomendasi ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan ulang kepada para pejabat tersebut," kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri di Praya, Kamis.

Bupati Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 245 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret 2024.slot777

"Bagi para pejabat yang sebelumnya dilakukan pembatalan pelantikan agar bersabar. Karena dalam waktu dekat mereka akan kembali dilantik," katanya.

Baca juga: Bupati Pathul cabut SK mutasi 192 pejabat Pemkot Lombok Tengah

Ia mengatakan saat ini perwakilan dari Pemkab Lombok Tengah sudah ke Jakarta untuk menjemput izin dari Kemendagri tersebut. SK mutasi sebenarnya sudah ada, tapi pihaknya masih menunggu surat izin dari Kemendagri.

"Jadi dari BKPP sudah kita minta untuk menjemput izin ini. Kemungkinan bisa saya atau Pak Wabup atau Sekda juga akan menyusul berangkat mengambil surat izin,” katanya.

Sebenarnya permasalahan ini tidak terlalu besar, kata dia, karena ini hanya persoalan waktu. Terlebih mutasi di atas tanggal 21 Maret ini juga tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah, namun ada juga beberapa kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTB.

"Di satu sisi ada juga daerah yang tidak membatalkan SK mutasi itu. Jadi kita usahakan izin mutasi bisa segera keluar dan kita kembali bisa melantik 192 pejabat ini," katanya.

Baca juga: Mutasi, 7 jabatan eselon II di Lombok Tengah kosong

Sebelumnya proses mutasi 192 pejabat Pemkab Lombok Tengah ini melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, menjadi undang- undang.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September 2024, sehingga terhitung 22 Maret sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.

Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kemendagri.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024