Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno mengatakan bahwa keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism Financing (FATF) sejak Oktober 2023, perlu dioptimalkan.
"Ya harus, harus dioptimalkan, harus nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum (tindak pidana pencucian uang/TPPU)," kata Sigid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dengan menjadi anggota penuh di FATF, maka dapat memberikan dukungan kepada Indonesia dalam aspek pencegahan maupun penegakan hukum TPPU.
"Jadi ini penting sebetulnya karena dengan kita menjadi anggota FATF, kita bisa mendapatkan dukungan atau bantuan dari negara-negara lain untuk pencegahan maupun penegakan hukum," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa kerja sama internasional lantas dibutuhkan mengingat TPPU saat ini, terutama berkaitan dengan cryptocurrency, bersifat transnasional.
"Dan tidak lagi bicara antarnegara. Itu bisa antarnegara atau berbagai negara, maka kerja sama internasional menjadi sangat penting untuk penegakan hukum ini. Jadi, dengan kita menjadi anggota FATF, maka ini harus dioptimalkan," ujarnya.
Ia menjelaskan kerja sama internasional yang bisa didapatkan Indonesia dalam penanganan TPPU adalah tersedianya saksi atau ahli dari negara anggota FATF.
"Karena sifat transnasional itu, tidak mungkin dalam penegakan hukum yang bersifat transnasional dilakukan sendiri. Itu akan ada kontribusi negara lain yang memberikan dukungan dalam konteks penegakan hukumnya, baik itu saksi, ahli, atau alat bukti yang karena konteks bicara siber atau cryptocurrency, maka sifat transaksional ada terkait dengan yurisdiksi negara lain. Sehingga, ada konteks kerja sama yang sangat penting," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di FATF dapat memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga: RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Baca juga: Pengamat : DPR-Pemerintah harus sahkan RUU perampasan aset jadi UU
“Saya berharap bahwa keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Jokowi mengatakan bahwa menguatnya komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional dan juga membuat persepsi mengenai sistem keuangan RI menjadi semakin baik.
“Ini penting sekali, dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting. Penilaian dunia internasional itu penting,” jelasnya.
"Ya harus, harus dioptimalkan, harus nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pencegahan dan penegakan hukum (tindak pidana pencucian uang/TPPU)," kata Sigid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dengan menjadi anggota penuh di FATF, maka dapat memberikan dukungan kepada Indonesia dalam aspek pencegahan maupun penegakan hukum TPPU.
"Jadi ini penting sebetulnya karena dengan kita menjadi anggota FATF, kita bisa mendapatkan dukungan atau bantuan dari negara-negara lain untuk pencegahan maupun penegakan hukum," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa kerja sama internasional lantas dibutuhkan mengingat TPPU saat ini, terutama berkaitan dengan cryptocurrency, bersifat transnasional.
"Dan tidak lagi bicara antarnegara. Itu bisa antarnegara atau berbagai negara, maka kerja sama internasional menjadi sangat penting untuk penegakan hukum ini. Jadi, dengan kita menjadi anggota FATF, maka ini harus dioptimalkan," ujarnya.
Ia menjelaskan kerja sama internasional yang bisa didapatkan Indonesia dalam penanganan TPPU adalah tersedianya saksi atau ahli dari negara anggota FATF.
"Karena sifat transnasional itu, tidak mungkin dalam penegakan hukum yang bersifat transnasional dilakukan sendiri. Itu akan ada kontribusi negara lain yang memberikan dukungan dalam konteks penegakan hukumnya, baik itu saksi, ahli, atau alat bukti yang karena konteks bicara siber atau cryptocurrency, maka sifat transaksional ada terkait dengan yurisdiksi negara lain. Sehingga, ada konteks kerja sama yang sangat penting," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di FATF dapat memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga: RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Baca juga: Pengamat : DPR-Pemerintah harus sahkan RUU perampasan aset jadi UU
“Saya berharap bahwa keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Jokowi mengatakan bahwa menguatnya komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional dan juga membuat persepsi mengenai sistem keuangan RI menjadi semakin baik.
“Ini penting sekali, dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting. Penilaian dunia internasional itu penting,” jelasnya.