Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membuka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mambalan.
"Kalau memang ada indikasi yang mengarah ke hal itu (korupsi), silakan, kami terbuka. Pada umumnya kami siap tindak lanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Terkait pengelolaan APBDes Mambalan, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat.
Dari penyampaian pihak inspektorat, jelas Yogi, pernah ada temuan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Mambalan.
"Itu dalam pengelolaan tahun 2016, nilainya Rp300 juta. Namun, itu disampaikan inspektorat sudah diselesaikan. Ada pengembalian," ujarnya.
Apabila masih ada indikasi kerugian keuangan negara pada tahun berlanjut, Yogi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan sesuai aturan hukum.
"Silakan laporkan kalau memang ada indikasi penyelewengan di tahun 2017, kami tunggu laporannya," ucap dia.
Kepala Desa Mambalan Sayid Abdollah Alkaff membenarkan bahwa ada kerugian keuangan negara APBDes yang muncul dalam periode pengelolaan tahun 2017 dengan nilai Rp67,9 juta.
"Permasalahan tercatat di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Itu data anggaran tahun 2017," ujar dia.
Abdollah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi permasalahan ini kepada kepala desa sebelumnya, yakni Lalu Ahmad Yudni, dan menghasilkan sebuah kesepakatan.
Dalam kesepakatan, Lalu Ahmad Yudni membuat surat pernyataan kepada Desa Mambalan dengan bersedia memulihkan anggaran yang telah diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam surat pernyataan, Lalu Ahmad Yudni bersedia mengembalikan dana dengan cara mencicil sampai batas waktu 31 Desember 2021," ucap dia.
Namun, sampai saat ini mantan Kepala Desa Mambalan itu sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi janji sesuai pernyataan bermaterai tersebut.
Menurut Abdollah, dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, Pemerintah Desa Mambalan telah dirugikan.
"Mau tidak mau, kerugian yang muncul itu kami yang harus talangi. Dana desa kami dipotong untuk menutupi kerugian," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan pihak kepolisian yang membuka ruang pelaporan dari persoalan tersebut, Abdollah menyampaikan bahwa dirinya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan aparatur desa.
"Iya, memang laporan belum kami sampaikan ke Polresta Mataram, kami masih harus berdiskusi kembali dengan aparatur desa untuk menentukan langkah penyelesaian dari persoalan ini," kata Abdollah.
Dari hasil diskusi sementara dengan pemerintah desa, ia mendapatkan informasi bahwa kerugian keuangan negara yang muncul dari pengelolaan APBDes tahun 2017 mencapai Rp104 juta.
"Itu berdasarkan hasil klarifikasi staf saya yang dahulu pernah menjadi staf mantan kades," ujarnya.
"Kalau memang ada indikasi yang mengarah ke hal itu (korupsi), silakan, kami terbuka. Pada umumnya kami siap tindak lanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Terkait pengelolaan APBDes Mambalan, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat.
Dari penyampaian pihak inspektorat, jelas Yogi, pernah ada temuan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Mambalan.
"Itu dalam pengelolaan tahun 2016, nilainya Rp300 juta. Namun, itu disampaikan inspektorat sudah diselesaikan. Ada pengembalian," ujarnya.
Apabila masih ada indikasi kerugian keuangan negara pada tahun berlanjut, Yogi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan sesuai aturan hukum.
"Silakan laporkan kalau memang ada indikasi penyelewengan di tahun 2017, kami tunggu laporannya," ucap dia.
Kepala Desa Mambalan Sayid Abdollah Alkaff membenarkan bahwa ada kerugian keuangan negara APBDes yang muncul dalam periode pengelolaan tahun 2017 dengan nilai Rp67,9 juta.
"Permasalahan tercatat di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Itu data anggaran tahun 2017," ujar dia.
Abdollah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi permasalahan ini kepada kepala desa sebelumnya, yakni Lalu Ahmad Yudni, dan menghasilkan sebuah kesepakatan.
Dalam kesepakatan, Lalu Ahmad Yudni membuat surat pernyataan kepada Desa Mambalan dengan bersedia memulihkan anggaran yang telah diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam surat pernyataan, Lalu Ahmad Yudni bersedia mengembalikan dana dengan cara mencicil sampai batas waktu 31 Desember 2021," ucap dia.
Namun, sampai saat ini mantan Kepala Desa Mambalan itu sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi janji sesuai pernyataan bermaterai tersebut.
Menurut Abdollah, dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, Pemerintah Desa Mambalan telah dirugikan.
"Mau tidak mau, kerugian yang muncul itu kami yang harus talangi. Dana desa kami dipotong untuk menutupi kerugian," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan pihak kepolisian yang membuka ruang pelaporan dari persoalan tersebut, Abdollah menyampaikan bahwa dirinya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan aparatur desa.
"Iya, memang laporan belum kami sampaikan ke Polresta Mataram, kami masih harus berdiskusi kembali dengan aparatur desa untuk menentukan langkah penyelesaian dari persoalan ini," kata Abdollah.
Dari hasil diskusi sementara dengan pemerintah desa, ia mendapatkan informasi bahwa kerugian keuangan negara yang muncul dari pengelolaan APBDes tahun 2017 mencapai Rp104 juta.
"Itu berdasarkan hasil klarifikasi staf saya yang dahulu pernah menjadi staf mantan kades," ujarnya.