Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengonsolidasikan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Ya, saat ini teman-teman dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang locus-nya didalilkan para pemohon sedang melakukan konsultasi, konsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024.
"Tentu sambil kami menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja. Yang sudah kami lakukan, melihat di website-nya MK, tetapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Baca juga: KPU sebut menggelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai
Sebelumnya (25/4), Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/4).
Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Baca juga: PDIP ajukan 13 gugatan PHPU hasil Pileg 2024 ke MK
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel 1 akan menyidangkan 25 perkara, panel 2 akan menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 akan menyidangkan 26 perkara.
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya menjelaskan.
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Adapun ia optimistis penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Baca juga: PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
"Ya, saat ini teman-teman dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang locus-nya didalilkan para pemohon sedang melakukan konsultasi, konsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024.
"Tentu sambil kami menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja. Yang sudah kami lakukan, melihat di website-nya MK, tetapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Baca juga: KPU sebut menggelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai
Sebelumnya (25/4), Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/4).
Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Baca juga: PDIP ajukan 13 gugatan PHPU hasil Pileg 2024 ke MK
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel 1 akan menyidangkan 25 perkara, panel 2 akan menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 akan menyidangkan 26 perkara.
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya menjelaskan.
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Adapun ia optimistis penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Baca juga: PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK