Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan hak-hak pekerja terutama jaminan sosial, baik itu menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan di sekitar 3.000 perusahaan, sudah diberikan.
"Alhamdulillah, dari pengawasan di lapangan yang kami lakukan, hak-hak pekerja terutama untuk jaminan sosial mereka sudah terpenuhi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh 2024 di Kota Mataram, yang kegiatannya dipusatkan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan berbagai kegiatan termasuk dialog.
Data Disnaker, di Mataram terdapat 3.000 perusahaan, 100 di antaranya merupakan perusahaan besar dan sisanya masuk kategori perusahaan menengah dan kecil.
Menurut dia, kepastian pekerja di Mataram sudah mendapatkan hak jaminan sosialnya salah satunya karena hingga saat ini belum ada pekerja yang melapor jika mereka tidak mendapatkan hak sebagai karyawan.
Selain itu, hak-hak pekerja di Mataram terpenuhi, sebab salah satu persyaratan izin operasi sebuah perusahaan di Mataram adalah harus mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Tujuannya, sebagai jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pekerja," katanya.
Sementara untuk memastikan para pekerja di perusahaan sudah mendapatkan hak jaminan sosialnya, tim Disnaker aktif melakukan pengawasan dengan turun ke sejumlah perusahaan.
Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan ketika tim Disnaker turun antara lain besaran upah dan kepesertaan jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BJPS Kesehatan serta beberapa hak pekerja lainnya.
"Dari pengawasan di lapangan, Alhamdulillah semua perusahaan sudah memenuhi hak pekerja," katanya.
Untuk lebih memastikan hal itu, Disnaker juga siap menerima pengaduan atau laporan dari pekerja, jika hak-hak mereka tidak terpenuhi. "Identitas pelapor tentu kita rahasiakan," katanya.
Sementara untuk perusahaan yang skala kecil seperti UMKM, dalam hal ini Dinaker sifatnya mengimbau agar memberikan hak-hak karyawan.
"Menghadapi UMKM kita dilema, sebab itu sangat tergantung dari omset mereka. Jadi kita hanya sebatas mengimbau," katanya.
"Alhamdulillah, dari pengawasan di lapangan yang kami lakukan, hak-hak pekerja terutama untuk jaminan sosial mereka sudah terpenuhi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh 2024 di Kota Mataram, yang kegiatannya dipusatkan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan berbagai kegiatan termasuk dialog.
Data Disnaker, di Mataram terdapat 3.000 perusahaan, 100 di antaranya merupakan perusahaan besar dan sisanya masuk kategori perusahaan menengah dan kecil.
Menurut dia, kepastian pekerja di Mataram sudah mendapatkan hak jaminan sosialnya salah satunya karena hingga saat ini belum ada pekerja yang melapor jika mereka tidak mendapatkan hak sebagai karyawan.
Selain itu, hak-hak pekerja di Mataram terpenuhi, sebab salah satu persyaratan izin operasi sebuah perusahaan di Mataram adalah harus mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Tujuannya, sebagai jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pekerja," katanya.
Sementara untuk memastikan para pekerja di perusahaan sudah mendapatkan hak jaminan sosialnya, tim Disnaker aktif melakukan pengawasan dengan turun ke sejumlah perusahaan.
Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan ketika tim Disnaker turun antara lain besaran upah dan kepesertaan jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BJPS Kesehatan serta beberapa hak pekerja lainnya.
"Dari pengawasan di lapangan, Alhamdulillah semua perusahaan sudah memenuhi hak pekerja," katanya.
Untuk lebih memastikan hal itu, Disnaker juga siap menerima pengaduan atau laporan dari pekerja, jika hak-hak mereka tidak terpenuhi. "Identitas pelapor tentu kita rahasiakan," katanya.
Sementara untuk perusahaan yang skala kecil seperti UMKM, dalam hal ini Dinaker sifatnya mengimbau agar memberikan hak-hak karyawan.
"Menghadapi UMKM kita dilema, sebab itu sangat tergantung dari omset mereka. Jadi kita hanya sebatas mengimbau," katanya.