Mataram (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kerja Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Kepala BNN Bima, Fery Priyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, menyatakan pihaknya menyambut baik upaya PLN tersebut.

"Apalagi, PLN sudah sangat bagus sekali mengantar karyawan mitra kerjanya untuk dilakukan tes urine. Ini salah satu antisipasi untuk mempersempit ruang lingkup peredaran gelap narkoba," kata Fery.

Dari hasil tes urine untuk tujuh jenis narkoba, dia memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan ada karyawan mitra kerja PLN yang hasilnya positif narkoba.

"Sangat bagus sekali, setelah di tes di BNN menggunakan alat rapid test yang tujuh parameter, semuanya negatif," ujarnya.

Dengan hasil demikian, BNN mengeluarkan rekomendasi bahwa seluruh karyawan mitra kerja PLN di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, bebas dari narkoba.

"Jadi, perlu diingat bahwa BNN tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi. Sebelum tes urine, kami juga mengadakan asesmen, apakah terkait dengan bandar, dengan jaringan. Hasilnya, semuanya aman," ucap dia.

General Manager PT PLN (Persero) UIW NTB, Sudjarwo, kembali mengingatkan kepada seluruh karyawan PLN maupun mitra kerja tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa narkoba merupakan penyakit permanen, sehingga tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak keluarga, karir, dan masa depan mereka," kata Sudjarwo.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh karyawan dan mitra kerja PLN untuk bersama-sama meneguhkan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Jadi, mari mulai dari satu langkah kecil yang nantinya bisa menjadi perubahan besar untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PLN gandeng BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu

Pewarta : Dhimas B Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024