Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perizinan tambang saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 Mei 2024 di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate.
Lokasi yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah dalam kegiatan tersebut yakni satu rumah kediaman pihak yang berinisial IJ dan MS, serta dua unit rumah kediaman milik pihak terkait perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik KPK juga turut menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa. Dia merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK tahan korupsi pengadaan lahan PTPN XI
Baca juga: KPK perlu menjaga kepercayaan publik
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 Mei 2024 di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate.
Lokasi yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah dalam kegiatan tersebut yakni satu rumah kediaman pihak yang berinisial IJ dan MS, serta dua unit rumah kediaman milik pihak terkait perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik KPK juga turut menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa. Dia merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK tahan korupsi pengadaan lahan PTPN XI
Baca juga: KPK perlu menjaga kepercayaan publik
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.